Kutuk Keras Aksi Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat!

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi bersama Direktur Klik Madura dan Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Batumarmar Nyai Hafsoh Masduki di Ponpes Assyafiiyah, Tamberu Agung, Pamekasan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi bersama Direktur Klik Madura dan Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Batumarmar Nyai Hafsoh Masduki di Ponpes Assyafiiyah, Tamberu Agung, Pamekasan.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Tragedi pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Prodi MSP, Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat pilu hati banyak pihak.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi ikut geram atas kejadian tersebut. Menteri kelahiran Bangkalalan, Madura itu mengutuk keras aksi tidak berprikemanusiaan itu.

Bahkan, aktivis NU itu meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan saat Menteri Arifatul Choiri Fauzi “pulang kampung” ke Bangkalan, Jumat (6/12/2024).

“Tentu kami mengutuk keras aksi biadab itu. Peristiwa ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” katanya kepada awak media.

Baca juga :  Klik BTS Pacu Kreativitas Peserta Didik SMAN 4 Pamekasan

Menteri Arifa menyampaikan, upaya perlindungan terhadap perempuan dari aksi kekerasan dalam hubungan personal harus ditingkatkan. Harapannya, kejadian yang menimpa mahasiswi UTM atas nama Een Jumianti itu tidak terulang kembali.

Perempuan yang juga menjabat Sekum PP Muslimat NU itu mengajakan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah itu hingga tuntas.

Harapannya, pelaku atas nama Moh. Maulidi Izhaq (21) itu dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap, semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum hingga masyarakat ikut mengawal kasus ini,” pintanya.

Baca juga :  Pelaku Pembakaran Mahasiswi UTM Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie berjanji akan ikut mengawal kasus pembunuhan keji disertai pembakaran jenazah tersebut.

Kemudian, Pemkab Bangkalan bersama legislatif akan memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan perlindungan terhadap anak.

“Raperda pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak agar segera dibahas bersama dewan agar kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak memiliki perlindungan yang lebih kuat,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap bermula saat adanya penemuan mayat perempuan dalam kondisi terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam.

Baca juga :  Kunjungi Ponpes Assyafiiyah Pamekasan, Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi Titip Pendidikan Moral di Pesantren

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui jenazah yang dibakar itu atas nama Een Jumianti (20) mahasiswi UTM asal Tulungagung. Een dibunuh secara keji dan dibakar oleh kekasihnya lantaran hamil.

Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Dari hasil gelar perkara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (pen)

Berita Terkait

164 Jamaah Haji KBIHU Al-Hilal Pamekasan Tiba dengan Selamat, Puas dengan Pelayanan Pendamping
MTN Lab Gandeng Sivitas Kothèka, Tiga Penulis Madura Akan Residensi di Tiga Kota
Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Pemilihan Kacong Chebbing dan Putra Putri Batik, Anggaran Tembus Ratusan Juta
Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pencuri Motor di Ruko Teja
Program Segar Rp7,9 Miliar Belum Terealisasi, Pemkab Pamekasan Berdalih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat
Ribuan E-Ijazah SMP di Pamekasan Belum Terbit, Disdikbud Sebut Banyak Dokumen Sekolah Belum Lengkap
Serapan Baru 46,31 Persen, DPRD Pamekasan Soroti Lambannya Progres Tambal Sulam Jalan
Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan: Kekosongan 100 Kepsek dan 12 Kapus Tak Terkait Raperda SOTK

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:03 WIB

164 Jamaah Haji KBIHU Al-Hilal Pamekasan Tiba dengan Selamat, Puas dengan Pelayanan Pendamping

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:57 WIB

MTN Lab Gandeng Sivitas Kothèka, Tiga Penulis Madura Akan Residensi di Tiga Kota

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Pemilihan Kacong Chebbing dan Putra Putri Batik, Anggaran Tembus Ratusan Juta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:31 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pencuri Motor di Ruko Teja

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:34 WIB

Ribuan E-Ijazah SMP di Pamekasan Belum Terbit, Disdikbud Sebut Banyak Dokumen Sekolah Belum Lengkap

Berita Terbaru