Kutuk Keras Aksi Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat!

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi bersama Direktur Klik Madura dan Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Batumarmar Nyai Hafsoh Masduki di Ponpes Assyafiiyah, Tamberu Agung, Pamekasan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi bersama Direktur Klik Madura dan Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Batumarmar Nyai Hafsoh Masduki di Ponpes Assyafiiyah, Tamberu Agung, Pamekasan.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Tragedi pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Prodi MSP, Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat pilu hati banyak pihak.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi ikut geram atas kejadian tersebut. Menteri kelahiran Bangkalalan, Madura itu mengutuk keras aksi tidak berprikemanusiaan itu.

Bahkan, aktivis NU itu meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan saat Menteri Arifatul Choiri Fauzi “pulang kampung” ke Bangkalan, Jumat (6/12/2024).

“Tentu kami mengutuk keras aksi biadab itu. Peristiwa ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” katanya kepada awak media.

Baca juga :  Kunjungi Ponpes Assyafiiyah Pamekasan, Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi Titip Pendidikan Moral di Pesantren

Menteri Arifa menyampaikan, upaya perlindungan terhadap perempuan dari aksi kekerasan dalam hubungan personal harus ditingkatkan. Harapannya, kejadian yang menimpa mahasiswi UTM atas nama Een Jumianti itu tidak terulang kembali.

Perempuan yang juga menjabat Sekum PP Muslimat NU itu mengajakan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah itu hingga tuntas.

Harapannya, pelaku atas nama Moh. Maulidi Izhaq (21) itu dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap, semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum hingga masyarakat ikut mengawal kasus ini,” pintanya.

Baca juga :  Komitmen Beri Pelayanan Prima, RSIA Puri Bunda Madura Target Raih Akreditasi Paripurna

Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie berjanji akan ikut mengawal kasus pembunuhan keji disertai pembakaran jenazah tersebut.

Kemudian, Pemkab Bangkalan bersama legislatif akan memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan perlindungan terhadap anak.

“Raperda pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak agar segera dibahas bersama dewan agar kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak memiliki perlindungan yang lebih kuat,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap bermula saat adanya penemuan mayat perempuan dalam kondisi terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam.

Baca juga :  Gelar Halaqah Fiqih Peradaban, NU Korda Madura Ingatkan Pedoman Politik Nahdliyin

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui jenazah yang dibakar itu atas nama Een Jumianti (20) mahasiswi UTM asal Tulungagung. Een dibunuh secara keji dan dibakar oleh kekasihnya lantaran hamil.

Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Dari hasil gelar perkara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (pen)

Berita Terkait

Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga
Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak
Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura
Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:37 WIB

Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:32 WIB

Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:54 WIB

Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB