Kutuk Keras Aksi Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Berat!

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi bersama Direktur Klik Madura dan Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Batumarmar Nyai Hafsoh Masduki di Ponpes Assyafiiyah, Tamberu Agung, Pamekasan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi bersama Direktur Klik Madura dan Ketua PAC Muslimat NU Kecamatan Batumarmar Nyai Hafsoh Masduki di Ponpes Assyafiiyah, Tamberu Agung, Pamekasan.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Tragedi pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Prodi MSP, Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat pilu hati banyak pihak.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) RI Arifatul Choiri Fauzi ikut geram atas kejadian tersebut. Menteri kelahiran Bangkalalan, Madura itu mengutuk keras aksi tidak berprikemanusiaan itu.

Bahkan, aktivis NU itu meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan saat Menteri Arifatul Choiri Fauzi “pulang kampung” ke Bangkalan, Jumat (6/12/2024).

“Tentu kami mengutuk keras aksi biadab itu. Peristiwa ini tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” katanya kepada awak media.

Baca juga :  Sekolah Negeri dan Swasta di Pamekasan Mayoritas Terapkan Kurikulum Merdeka

Menteri Arifa menyampaikan, upaya perlindungan terhadap perempuan dari aksi kekerasan dalam hubungan personal harus ditingkatkan. Harapannya, kejadian yang menimpa mahasiswi UTM atas nama Een Jumianti itu tidak terulang kembali.

Perempuan yang juga menjabat Sekum PP Muslimat NU itu mengajakan seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah itu hingga tuntas.

Harapannya, pelaku atas nama Moh. Maulidi Izhaq (21) itu dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami berharap, semua pihak baik pemerintah, aparat penegak hukum hingga masyarakat ikut mengawal kasus ini,” pintanya.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Setujui LKPj Bupati Tahun Anggaran 2024

Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M. Edie berjanji akan ikut mengawal kasus pembunuhan keji disertai pembakaran jenazah tersebut.

Kemudian, Pemkab Bangkalan bersama legislatif akan memperkuat regulasi terkait perlindungan perempuan dan perlindungan terhadap anak.

“Raperda pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak agar segera dibahas bersama dewan agar kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak memiliki perlindungan yang lebih kuat,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut terungkap bermula saat adanya penemuan mayat perempuan dalam kondisi terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam.

Baca juga :  Mahasiswi Dikabarkan Wafat Lantaran Beban Akademik Terlalu Berat, IAIN Madura Lakukan Investigasi

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui jenazah yang dibakar itu atas nama Een Jumianti (20) mahasiswi UTM asal Tulungagung. Een dibunuh secara keji dan dibakar oleh kekasihnya lantaran hamil.

Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Dari hasil gelar perkara, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (pen)

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg
Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!
Puluhan Pabrik Rokok Diduga Ternak Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Madura Didemo
Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA
Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini
Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek
DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Kamis, 16 April 2026 - 03:50 WIB

Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!

Rabu, 15 April 2026 - 11:55 WIB

Puluhan Pabrik Rokok Diduga Ternak Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Madura Didemo

Selasa, 14 April 2026 - 10:12 WIB

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA

Selasa, 14 April 2026 - 07:09 WIB

Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan

Berita Terbaru