Aniaya Adik Ipar Hingga Alami Luka Berat, Pria Di Pamekasan Masuk Bui

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

Pria berinisial H saat diamankan di Mapolsek Larangan, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pria berinisial H asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi. Pria berusia 49 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap SP (50) yang tak lain adalah adik iparnya, Selasa, (19/11/2024).

Penangkapan yang dilakukan tim Polsek Larangan itu sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/XI/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 19 November 2024.

“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 WIB dihalaman rumah korban di Dusun Toron Samalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan,” ungkap Kasihumas Polrez Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Baca juga :  Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran

Mantan Kapolsek Palengaan itu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut dia, sebelum kejadian, pelaku sedang menyembelih ayam di pinggir jalan. Tiba-tiba, korban datang dari arah barat mengendarai motor Honda Beat warna putih.

Pada saat lewat di depan pelaku, korban geber gas sepeda motornya sehingga pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut. Keduanya, memang kerap cekcok urusan keluarga.

“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka berat,” katanya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga :  Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan, Polisi Segera Periksa Kepala Pasar Kolpajung

“Tim dari Polsek Larangan mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas AKP Sri.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, luka di bagian perut sebelah kanan dan luka di bagian lengan sebelah kanan.

Kondisi kesehatan korban melemah sehingga dibawa ke RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya.

Sementara itu, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP. “Ancaman hukumannya, penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

Berita Terkait

Ribuan E-Ijazah SMP di Pamekasan Belum Terbit, Disdikbud Sebut Banyak Dokumen Sekolah Belum Lengkap
Serapan Baru 46,31 Persen, DPRD Pamekasan Soroti Lambannya Progres Tambal Sulam Jalan
Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan: Kekosongan 100 Kepsek dan 12 Kapus Tak Terkait Raperda SOTK
Curanmor di Ruko Teja Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-Ciri dan Buru Pelaku
Polres Pamekasan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Perusakan Mangrove Ambat 
DBHCHT Anjlok, Ribuan Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Tak Lagi Terima BLT
Meski Sekolah Masih Disegel, SPMB SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Tetap Dibuka
Imigrasi Pamekasan Jadi Tuan Rumah BERSAPDA 2026, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:34 WIB

Ribuan E-Ijazah SMP di Pamekasan Belum Terbit, Disdikbud Sebut Banyak Dokumen Sekolah Belum Lengkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:30 WIB

Serapan Baru 46,31 Persen, DPRD Pamekasan Soroti Lambannya Progres Tambal Sulam Jalan

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:08 WIB

Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan: Kekosongan 100 Kepsek dan 12 Kapus Tak Terkait Raperda SOTK

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:09 WIB

Curanmor di Ruko Teja Terekam CCTV, Polisi Kantongi Ciri-Ciri dan Buru Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:43 WIB

DBHCHT Anjlok, Ribuan Buruh Tani Tembakau di Pamekasan Tak Lagi Terima BLT

Berita Terbaru

Opini

Sangkakala Demokrasi dan Absurditas Kekuasaan

Jumat, 19 Jun 2026 - 01:12 WIB