Pelaku Pembakaran Mahasiswi UTM Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati!

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: HUMAS POLRES BANGKALAN)

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat memberikan keterangan kepada awak media. (FOTO: HUMAS POLRES BANGKALAN)

BANGKALAN || KLIKMADURA – Polres Bangkalan bergerak cepat melakukan gelar perkara terhadap kasus pembunuhan dan pembakaran yang menimpa mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Setelah melakukan serangkaian gelar perkara, akhirnya tersangka Moh. Maulidi Al Izhaq (21) dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Dengan demikian, ancaman hukuman terhadap pemuda asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan itu adalah pidana mati, sumur hidup atau piadana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pada saat rilis pertama, polisi menerapkan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Sebab, kala itu belum cukup bukti untuk menjerat tersangka pasal pembunuhan berencana.

Baca juga :  Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas

Namun, setelah dilakukan serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menjerat mantan mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, Galis, Bangkalan itu dengan pasal pembunuhan berencana.

Penerapan pasal tersebut sesuai dengan hasil penyidikan. Polisi bekerja profesional dan tanpa intervensi dari pihak mana pun dalam penerapan pasal yang ancamannya hukuman mati itu.

“Tidak ada intervensi terhadap penyidik, semua bekerja secara profesional. Sebelumnya diterapkan pasal 338 karena belum cukup bukti untuk diterapkan pasal 340,” katanya.

Kapolres Febri berterima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan kepada Polres Bangkalan dalam menangani perkara pembunuhan dan pembakaran mahasiswi atas nama Een Jumianti itu.

Baca juga :  Sikap Kesatria Mahfud Usai Rumahnya Digeledah KPK: Mundur Dari Panggung Politik

Perwira dengan dua melati di pundaknya itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut. Polres Bangkalan berkomitmen menangasi secara profesional.

“Mari kita kawal bersama-sama sampai proses persidangan. Kita berikan yang terbaik bagi keluarga korban,” kata perwira menengah tersebut.

Keputusan Polres Bangkalan menjerat tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswi asal Tulungagung itu mendapat respons positif dari berbagai pihak. Diharapkan, pelaku dijerat hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera. (pen)

Berita Terkait

Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital
Judi Online dan Narkoba Mulai Masuk Desa, PSBH FKIS UTM Turun Gunung
Dinas Perpustakaan Bangkalan Hadirkan Penulis Muda, Semangati Pelajar MTsN Bangkalan Gemar Literasi
PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026
Dispusip Bangkalan Gelorakan Budaya Baca Bersama Pegiat Literasi
Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bangkalan Menguat, HMI Desak Polisi Bongkar SPBU dan Pemodal Besar
Inovasi “Laut Jadi Cahaya” Antar Mahasiswa Elektro UTM Raih Bronze Medal PENA 2026
UTM Borong Penghargaan, Platinum Award UB Halal Metric 2026 Tegaskan Kampus Halal Berkelas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:49 WIB

Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 05:48 WIB

Dinas Perpustakaan Bangkalan Hadirkan Penulis Muda, Semangati Pelajar MTsN Bangkalan Gemar Literasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:26 WIB

PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

Dispusip Bangkalan Gelorakan Budaya Baca Bersama Pegiat Literasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:41 WIB

Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bangkalan Menguat, HMI Desak Polisi Bongkar SPBU dan Pemodal Besar

Berita Terbaru

Ketua Satgas MBG Pamekasan, H. Sukriyanto berbincang dengan para pengurus PMMKP di Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

PMMKP Konsolidasi Pengurus, Perkuat Pengawasan Program MBG

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:16 WIB