JAKARTA || KLIKMADURA – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama. Yakni, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu, mengalami pembatalan maupun penundaan.
Total sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajarannya telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi dampak tersebut.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Ia menjelaskan, jajaran Imigrasi telah melakukan pembatalan perlintasan (pembatalan keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak perubahan jadwal.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Kemudian, memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara dan maskapai, serta melakukan monitoring perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi.
Tak hanya soal teknis pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026 tentang kebijakan penanganan penumpang terdampak.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Bahkan, bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dikenakan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah), dengan melampirkan surat keterangan atau declaration dari maskapai maupun otoritas bandara.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” pungkas Yuldi. (nda)














