170 Nelayan Akan Dipanggil, Substansi Kasus Perusakan Mangrove Pamekasan Disebut Melenceng

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berada di halaman Polres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Polisi berada di halaman Polres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan menuai sorotan tajam.

Pasalnya, setelah berjalan selama 23 bulan, Polres Pamekasan justru disebut akan memanggil 170 nelayan untuk diperiksa sebagai saksi tambahan.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH), Nur Faisal menyampaikan, pemanggilan 170 nelayan dinilai mengaburkan substansi pidana dalam perkara perusakan hutan mangrove.

“Pemanggilan 170 nelayan ini terkesan ada upaya mengaburkan substansi pidananya. Yang melakukan perusakan itu Budiono, bukan masyarakat,” katanya, Jumat (19/12/2025).

Baca juga :  Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

Menurutnya, dokumen yang ditandatangani masyarakat hanya berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ex PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i Cs. Kesepakatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani.

“Yang disetujui masyarakat hanya tujuh SHM. Bukan lahan Perhutani. Masyarakat tidak boleh dikaitkan dengan lahan Perhutani,” ujarnya.

Faisal menjelaskan bahwa rencana PT Budiono yang hendak membuat tambatan perahu juga hanya berada di lokasi tujuh SHM tersebut. Namun, fakta di lapangan justru berkembang seolah-olah masyarakat menyetujui pemanfaatan kawasan Perhutani.

Baca juga :  Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Jalan di Tempat

“Ini yang membuat kami menilai Kapolres tidak memahami persoalan yang terjadi. Tidak tepat, itu mengaburkan substansi masalah, bahkan terkesan sia-sia. Kapolres harus belajar lagi,” ucapnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari menilai penyidik dan Kapolres keliru dalam menafsirkan tanda tangan masyarakat.

“Penyidik menganggap tanda tangan itu sebagai persetujuan, padahal itu hanya daftar hadir. 139 yang ngisi daftar hadir, tidak sampai 170 orang yang,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan rencana pemanggilan 170 nelayan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi tambahan.

Baca juga :  Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil 170 nelayan itu sebagai saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

AKP Doni juga mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan mangrove dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada intinya, kasus ini kami tangani dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Berita Terbaru

Direktur Klik Madura, Sari Purwati saat menjalankan ibadah umrah beberapa waktu lalu.

Opini

Belajar Berserah di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:21 WIB

Momen jamaah haji Indonesia tahun 2019 di padang Arafah. (DOK. SARI PURWATI)

Info Haji

Belajar Berserah di Padang Arofah

Senin, 25 Mei 2026 - 11:07 WIB