PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan perusakan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan menuai sorotan tajam.
Pasalnya, setelah berjalan selama 23 bulan, Polres Pamekasan justru disebut akan memanggil 170 nelayan untuk diperiksa sebagai saksi tambahan.
Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH), Nur Faisal menyampaikan, pemanggilan 170 nelayan dinilai mengaburkan substansi pidana dalam perkara perusakan hutan mangrove.
“Pemanggilan 170 nelayan ini terkesan ada upaya mengaburkan substansi pidananya. Yang melakukan perusakan itu Budiono, bukan masyarakat,” katanya, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, dokumen yang ditandatangani masyarakat hanya berisi lima poin kesepakatan terkait lahan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ex PT Wahyu Jumiang atas nama H. Syafi’i Cs. Kesepakatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan lahan Perhutani.
“Yang disetujui masyarakat hanya tujuh SHM. Bukan lahan Perhutani. Masyarakat tidak boleh dikaitkan dengan lahan Perhutani,” ujarnya.
Faisal menjelaskan bahwa rencana PT Budiono yang hendak membuat tambatan perahu juga hanya berada di lokasi tujuh SHM tersebut. Namun, fakta di lapangan justru berkembang seolah-olah masyarakat menyetujui pemanfaatan kawasan Perhutani.
“Ini yang membuat kami menilai Kapolres tidak memahami persoalan yang terjadi. Tidak tepat, itu mengaburkan substansi masalah, bahkan terkesan sia-sia. Kapolres harus belajar lagi,” ucapnya.
Sementara, Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari menilai penyidik dan Kapolres keliru dalam menafsirkan tanda tangan masyarakat.
“Penyidik menganggap tanda tangan itu sebagai persetujuan, padahal itu hanya daftar hadir. 139 yang ngisi daftar hadir, tidak sampai 170 orang yang,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan rencana pemanggilan 170 nelayan tersebut. Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi tambahan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil 170 nelayan itu sebagai saksi tambahan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
AKP Doni juga mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan perusakan mangrove dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pada intinya, kasus ini kami tangani dengan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (ibl/nda)














