Oleh: Syarifuddin (Mahasiswa Magister KPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
——
DALAM KHAZANAH ajaran Islam, terdapat sejumlah prinsip moral dan etika sosial yang memberikan perhatian besar terhadap kontribusi individu dalam masyarakat.
Salah satu aspek yang sering disorot adalah kedudukan para pelaku usaha yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan manfaat ekonomi secara luas.
Para pemilik perusahaan yang menyerap tenaga kerja tidak hanya dipandang sebagai individu yang menekuni aktivitas ekonomi untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai aktor sosial yang menjadi perantara rezeki bagi banyak orang.
Peran strategis ini memungkinkan masyarakat terhindar dari pengangguran serta memperoleh kesempatan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan tanggung jawab keluarga.
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. Hamka dalam karyanya Keadilan Sosial dalam Islam, yang menekankan pentingnya kontribusi ekonomi dalam menciptakan kesejahteraan sosial.
Kendati demikian, Islam tidak memberikan legitimasi tanpa batas kepada para pemilik usaha. Terdapat ketentuan normatif yang bersifat fundamental mengenai kewajiban moral dan etis seorang pengusaha terhadap pekerjanya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari misalnya, Rasulullah SAW menyampaikan peringatan keras terhadap tiga golongan yang menjadi objek kemarahan Allah pada hari akhir.
Yakni, mereka yang mengingkari janji, mereka yang memperjualbelikan manusia merdeka kemudian memakan uangnya, dan mereka yang menahan upah pekerja padahal pekerja tersebut telah menyelesaikan tugasnya.
Hadi ini menegaskan bahwa pemilik modal dan kekuasaan ekonomi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja.
Prinsip tersebut didasarkan pada sabda Nabi Muhammad “Berikanlah upah pekerjamu sebelum kering keringatnya” yang secara eksplisit menekankan pentingnya keadilan dan ketepatan dalam pemberian upah.
Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang, struktur ekonomi nasional menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk bekerja sebagai buruh, petani, dan nelayan. Profesi-profesi ini merupakan bagian integral dari dinamika sosial-ekonomi masyarakat dan sering kali berada pada posisi yang rentan.
Islam memandang aktivitas ekonomi yang bersifat produktif sebagai bentuk ibadah dan kontribusi sosial. Hal ini ditegaskan dalam hadis, “Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja,” dan dipertegas dalam firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 105 yang memerintahkan umat untuk bekerja, karena Allah, Rasul, dan orang-orang beriman akan melihat hasil kerja tersebut.
Lebih jauh, saya juga teringat khutbah Dr. Fauzan Adhim (Saobi) pada beberapa tahun lalu. Ia mengulas bahwa profesi buruh, petani, dan nelayan merupakan pekerjaan yang tidak hanya mulia, tetapi juga bersih dari praktik riba yang dilarang dalam Islam. Dengan demikian, profesi tersebut memiliki legitimasi moral dan spiritual yang tinggi dalam ajaran Islam.
Artikel ini tidak bertujuan untuk menggiring semua orang memilih profesi tertentu, melainkan untuk menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh para buruh, petani, dan nelayan memiliki nilai religius yang signifikan.
Pekerjaan tersebut, dalam perspektif Islam, merupakan bagian dari amal saleh yang mendapatkan legitimasi teologis serta penghargaan moral. (*)














