SUMENEP || KLIKMADURA — Rencana eksplorasi dan produksi minyak dan gas di Pulau Kangean kembali menuai penolakan keras.
Kali ini , datang dari Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah (IKSASS) Rayon Kangean yang menilai langkah tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Rayon IKSASS Kangean, Mahmudi mengatakan, kehadiran kapal survei seismik 3D di perairan Kangean menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat.
Dia menilai, aktivitas itu bukan hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memicu saling fitnah dan adu domba antarwarga.
Menurut Mahmudi, masyarakat Kangean telah berulang kali menyuarakan penolakan terhadap aktivitas PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
Namun, perusahaan tetap memaksa melakukan survei di sejumlah titik perairan Kangean yang dinilai semakin memancing kemarahan warga.
IKSASS Kangean mengaku telah melakukan kajian dan analisis mendalam terkait persoalan tersebut.
Hasilnya, organisasi santri itu menegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilarang menjadi lokasi pertambangan minyak dan gas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Mahmudi menegaskan ada tiga tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, mendesak SKK Migas, Menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan mengevaluasi dan membatalkan seluruh proses eksplorasi dan eksploitasi migas di Pulau Kangean.
Kedua, meminta Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menghentikan seluruh kegiatan pertambangan migas di wilayah tersebut.
Ketiga, IKSASS Kangean menuntut pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab atas perubahan sosial yang kini terjadi di masyarakat.
Mahmudi menegaskan kondisi Kangean yang sebelumnya damai dan makmur kini berubah akibat proyek migas yang memicu konflik horizontal.
Mahmudi juga mengingatkan pemerintah agar menghormati hak-hak masyarakat pesisir. Serta, menjalankan pembangunan sesuai prinsip keadilan dan kelestarian lingkungan. (nda)