Willy Aditya Nilai Pemutusan Layanan BPJS di Pamekasan Langgar Konstitusi

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisiator RUU Perlindungan PRT sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (ISTIMEWA)

Inisiator RUU Perlindungan PRT sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan bagi sekitar 50 ribu warga Kabupaten Pamekasan menuai kritik tajam dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Politisi NasDem itu menilai, kebijakan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan semangat negara dalam menjamin hak dasar warga atas kesehatan.

Pemutusan layanan itu dilakukan karena Pemkab Pamekasan menunggak iuran selama enam bulan dengan nilai mencapai Rp41 miliar.

Namun, Willy menilai BPJS seharusnya tidak serta-merta memutus akses kesehatan rakyat hanya karena permasalahan administratif.

Baca juga :  Luar Biasa!! Kadisdikbud Pamekasan Dinobatkan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2023

“BPJS itu bukan lembaga asuransi komersial murni. Ia dibentuk oleh undang-undang untuk melayani warga negara. Jangan berpikir dan bertindak seperti perusahaan swasta. Main putus layanan, ancam sana-sini, itu bukan caranya,” tegas Willy kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, tindakan BPJS tersebut justru mencederai hak asasi warga Pamekasan yang seharusnya dilindungi negara. Ia mengingatkan bahwa konsep iuran dalam BPJS berbeda dengan premi asuransi yang bersifat komersial.

“Kenapa disebut iuran? Karena semangatnya partisipasi. Jangan disamakan dengan premi asuransi. Apalagi sampai menyandera hak warga hanya untuk menekan pemerintah daerah. Itu keliru besar,” ujarnya.

Baca juga :  Maksimalkan Pemasaran Produk Lokal, Pemkab Pamekasan Bakal Dirikan 24 Wamira Mart Tahun Ini

Willy mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Menurutnya, kebutuhan dana yang tertunggak masih dapat diatasi melalui peserta aktif yang selama ini rutin membayar iuran.

Ia juga menilai nilai tunggakan Rp41 miliar tidak sebanding dengan besarnya APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Oleh karena itu, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Willy menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga melalui alokasi anggaran di APBN dan APBD.

Baca juga :  M. Tabrani Si Penggagas Bahasa Indonesia Kelahiran Pamekasan Bakal Dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional

“Negara tidak boleh abai terhadap hak dasar rakyat. BPJS harus kembali pada semangat pendiriannya, melayani bukan menghukum,” tutupnya. (nda)

Berita Terkait

Di Tengah Gejolak Global, PNBP Visa Tembus Rp2,8 Triliun, Imigrasi Perkuat Seleksi WNA
Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur dan Pembenahan Instansi
Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Siaga 24 Jam Awasi Perbatasan RI
MKD DPR RI Panggil Aboe Bakar PKS, Buntut Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika 
Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika, Aboe Bakar PKS Akhirnya Minta Maaf
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal
Dirjen Imigrasi Baru Ditantang Tingkatkan Layanan, Staf Ahli Jadi “Radar” Kebijakan Menteri
Menteri Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi Baru, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 06:16 WIB

Di Tengah Gejolak Global, PNBP Visa Tembus Rp2,8 Triliun, Imigrasi Perkuat Seleksi WNA

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:39 WIB

Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Aparatur dan Pembenahan Instansi

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:46 WIB

Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Siaga 24 Jam Awasi Perbatasan RI

Selasa, 14 April 2026 - 00:43 WIB

MKD DPR RI Panggil Aboe Bakar PKS, Buntut Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika 

Sabtu, 11 April 2026 - 00:08 WIB

Sebut Ulama dan Pesantren di Madura Terlibat Narkotika, Aboe Bakar PKS Akhirnya Minta Maaf

Berita Terbaru