Willy Aditya Nilai Pemutusan Layanan BPJS di Pamekasan Langgar Konstitusi

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inisiator RUU Perlindungan PRT sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (ISTIMEWA)

Inisiator RUU Perlindungan PRT sekaligus Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan bagi sekitar 50 ribu warga Kabupaten Pamekasan menuai kritik tajam dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Politisi NasDem itu menilai, kebijakan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan semangat negara dalam menjamin hak dasar warga atas kesehatan.

Pemutusan layanan itu dilakukan karena Pemkab Pamekasan menunggak iuran selama enam bulan dengan nilai mencapai Rp41 miliar.

Namun, Willy menilai BPJS seharusnya tidak serta-merta memutus akses kesehatan rakyat hanya karena permasalahan administratif.

Baca juga :  Wacana Reaktivasi Rel KA Madura Digaungkan, Begini Sejarah Singkatnya

“BPJS itu bukan lembaga asuransi komersial murni. Ia dibentuk oleh undang-undang untuk melayani warga negara. Jangan berpikir dan bertindak seperti perusahaan swasta. Main putus layanan, ancam sana-sini, itu bukan caranya,” tegas Willy kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, tindakan BPJS tersebut justru mencederai hak asasi warga Pamekasan yang seharusnya dilindungi negara. Ia mengingatkan bahwa konsep iuran dalam BPJS berbeda dengan premi asuransi yang bersifat komersial.

“Kenapa disebut iuran? Karena semangatnya partisipasi. Jangan disamakan dengan premi asuransi. Apalagi sampai menyandera hak warga hanya untuk menekan pemerintah daerah. Itu keliru besar,” ujarnya.

Baca juga :  Pastikan Keamanan dan Keselamatan Lalin Jelang Nataru, Tim Gabungan di Pamekasan Tes Urine Supir Bus

Willy mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.

Menurutnya, kebutuhan dana yang tertunggak masih dapat diatasi melalui peserta aktif yang selama ini rutin membayar iuran.

Ia juga menilai nilai tunggakan Rp41 miliar tidak sebanding dengan besarnya APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Oleh karena itu, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Willy menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga melalui alokasi anggaran di APBN dan APBD.

Baca juga :  Jemaah Haji Harus Jalan Kaki 20 Kilometer hingga Tak Kebagian Tempat, Pelayanan Pemerintah Dinilai Jauh dari Harapan

“Negara tidak boleh abai terhadap hak dasar rakyat. BPJS harus kembali pada semangat pendiriannya, melayani bukan menghukum,” tutupnya. (nda)

Berita Terkait

Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional
Azana Hospitality Dinobatkan Jadi Manajemen Hotel Lokal Terbaik di Exquisite Awards 2025
Investasi Hulu Migas Capai 5,5 Miliar Dolar, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional
Anak Buah Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam
Dasco Telpon Menkes Desak Atasi KLB Campak di Sumenep
Megawati Copot Said Abdullah Dari Jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim
Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI 8 Persen, HKI Siapkan Investasi Rp 200 Triliun
Cak Munir, Putra Terbaik Sumenep Siap Bertarung di Kongres PWI Pusat

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 05:41 WIB

Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:21 WIB

Azana Hospitality Dinobatkan Jadi Manajemen Hotel Lokal Terbaik di Exquisite Awards 2025

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Investasi Hulu Migas Capai 5,5 Miliar Dolar, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:56 WIB

Willy Aditya Nilai Pemutusan Layanan BPJS di Pamekasan Langgar Konstitusi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:21 WIB

Anak Buah Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Berita Terbaru