PAMEKASAN || KLIKMADURA – Langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan bagi sekitar 50 ribu warga Kabupaten Pamekasan menuai kritik tajam dari Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Politisi NasDem itu menilai, kebijakan tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan semangat negara dalam menjamin hak dasar warga atas kesehatan.
Pemutusan layanan itu dilakukan karena Pemkab Pamekasan menunggak iuran selama enam bulan dengan nilai mencapai Rp41 miliar.
Namun, Willy menilai BPJS seharusnya tidak serta-merta memutus akses kesehatan rakyat hanya karena permasalahan administratif.
“BPJS itu bukan lembaga asuransi komersial murni. Ia dibentuk oleh undang-undang untuk melayani warga negara. Jangan berpikir dan bertindak seperti perusahaan swasta. Main putus layanan, ancam sana-sini, itu bukan caranya,” tegas Willy kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, tindakan BPJS tersebut justru mencederai hak asasi warga Pamekasan yang seharusnya dilindungi negara. Ia mengingatkan bahwa konsep iuran dalam BPJS berbeda dengan premi asuransi yang bersifat komersial.
“Kenapa disebut iuran? Karena semangatnya partisipasi. Jangan disamakan dengan premi asuransi. Apalagi sampai menyandera hak warga hanya untuk menekan pemerintah daerah. Itu keliru besar,” ujarnya.
Willy mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Menurutnya, kebutuhan dana yang tertunggak masih dapat diatasi melalui peserta aktif yang selama ini rutin membayar iuran.
Ia juga menilai nilai tunggakan Rp41 miliar tidak sebanding dengan besarnya APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp2 triliun.
Oleh karena itu, persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Willy menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh warga melalui alokasi anggaran di APBN dan APBD.
“Negara tidak boleh abai terhadap hak dasar rakyat. BPJS harus kembali pada semangat pendiriannya, melayani bukan menghukum,” tutupnya. (nda)