SAMPANG || KLIKMADURA – Pelayanan administrasi publik di Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah warga mengeluhkan lambannya pelayanan saat hendak mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang menjadi syarat penting untuk memperoleh pupuk bersubsidi.
Alih-alih dilayani di balai desa, warga justru diarahkan untuk mencari Sekretaris Desa (Sekdes) ke rumahnya. Lebih ironis lagi, Sekdes yang seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan administratif sering tidak berada di rumah. Akibatnya, warga harus bolak-balik tanpa kepastian.
“Urusan ini bisa cepat selesai kalau perangkatnya ada dan bekerja di balai. Tapi kami bolak-balik tidak ketemu orangnya,” keluh seorang warga, Jumat (3/10/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya. Mereka menilai pelayanan publik di Desa Paseyan terkesan main-main.
“Masak harus ke rumah sekdes segala? Ini konyol. Pelayanan publik kan di balai desa, bukan di rumah pribadi. Kok seperti main petak umpet,” ujar warga dengan nada kecewa.
Situasi itu menimbulkan kesan bahwa pelayanan publik di Desa Paseyan dipersulit secara tidak langsung. Padahal, akses pelayanan seharusnya cepat, sederhana, dan transparan sebagaimana prinsip pemerintahan desa yang baik.
Menanggapi keluhan tersebut, Pj Kepala Desa Paseyan, Akh. Ridai, tidak membantah jika pelayanan SPPT memang dipasrahkan kepada Sekdes. Ia beralasan kondisi kesehatannya membuat dirinya jarang hadir di kantor desa.
“Dalam satu minggu ini saya jarang ke kantor karena sakit. Untuk pengurusan surat-surat SPPT kami serahkan ke Sekdes. SPPT memang ditaruh di rumahnya agar warga bisa mengambil meski malam hari atau saat libur,” ujarnya.
Ridai menambahkan, sebagian SPPT juga sudah diserahkan ke kepala dusun (kasun) untuk dibagikan langsung kepada warga.
“Masyarakat walaupun hari libur tetap bisa jemput, dan sebagian sudah kami titipkan ke kasun masing-masing,” tambahnya.
Namun, hasil pemantauan tim Klik Madura di Balai Desa Paseyan menunjukkan kondisi berbeda. Hanya dua perangkat desa yang terlihat bertugas, yakni Kaur TU dan Kaur Pemerintahan.
Minimnya aparatur yang aktif di kantor desa semakin memperkuat dugaan lemahnya sistem pelayanan publik di Paseyan.
Padahal, dokumen SPPT memiliki arti penting bagi petani, terutama dalam mengakses pupuk bersubsidi yang menjadi penopang utama sektor pertanian di desa tersebut. (san/nda)