SAMPANG || KLIKMADURA – Setelah sekian lama menjadi buronan, DPN (55), warga Kecamatan Robatal, Sampang, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sampang. Pria paruh baya itu diketahui sebagai pelaku pedofilia yang kasusnya mencuat sejak Desember 2023 lalu.
DPN ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2024 setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah.
Perbuatannya menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Saat aparat sempat memburunya di persembunyian pertama, pelaku berhasil kabur hingga buron cukup lama.
Kerja keras Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang akhirnya membuahkan hasil. Setelah melakukan pemetaan gerak-gerik pelaku, DPN berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, mantan Kapolsek Ketapang itu belum bisa merinci teknis penangkapan maupun lokasi detail diamankannya tersangka.
“Untuk lain-lain, mohon waktu, sebab saya masih ada giat di Polda,” tambahnya.
Penangkapan DPN disambut lega masyarakat setempat. Mereka sempat geram karena pelaku sempat berkeliaran setelah melakukan aksi bejatnya. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Sampang. Siapapun yang kabur, pasti akan kami kejar,” pungkas Eko. (ibn/nda)