PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan hingga kini masih jalan di tempat. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati belum juga turun.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pamekasan, Agus Wijaya menjelaskan, SK untuk buruh pabrik rokok masih belum diterbitkan. Sementara, untuk buruh tani tembakau, proses penerbitannya masih berlangsung.
“SK-nya belum turun. Setelah turun, kami masih harus mengajukan pencairan ke bagian keuangan,” terang Agus, Senin (23/9/2025).
Tahun ini, kuota BLT DBHCHT tercatat sebanyak 23.064 penerima, terdiri dari 4.458 buruh rokok dan 18.606 buruh tani tembakau.
Agus menyebut, pencairan kemungkinan tidak serentak. Buruh rokok diprediksi akan menerima lebih dulu karena usulan dari pabrik masuk lebih awal.
Sedangkan buruh tani harus melalui proses panjang, mulai dari pendamping hingga verifikasi data dari 178 desa dan 11 kelurahan.
“Dari desa saja bisa seribu lebih pengusulannya. Masih dicocokkan dengan data KK, jadi lebih panjang prosesnya,” imbuhnya.
Untuk nilai bantuan, setiap penerima akan mendapatkan Rp600 ribu untuk dua bulan. Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim di masing-masing kecamatan, baik untuk buruh rokok maupun buruh tani tembakau.
“Kalau untuk buruh tani jelas di kecamatan. Kalau buruh rokok, nanti kita lihat kondisinya. Kalau terlalu banyak, bisa dibagi dua tahap. Teknisnya akan disesuaikan di lapangan,” pungkas Agus. (enk/nda)