Rumah Makan Beromzet Rp 3,5 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak 10 Persen

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Salah satunya, pajak dari restoran dan rumah makan yang menyediakan meja dan tempat duduk yang beromzet minimal Rp 3,5 juta perbulan.

Bagi rumah makan yang memenuhi klasifikasi tersebut, wajib membayar pajak 10 persen dari total pendapatan.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BPKPD Pamekasan Eddy Suryanto, mengatakan, ketentuan perihal pajak restoran dan rumah makan itu sudah memiliki payung hukum.

Baca juga :  Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Dewan Pendidikan Usul Pembentukan Komite Sekolah

Yakni, Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kabupaten Pamekasan.

“Restoran, rumah makan dan sejenis lainnya yang menyediakan tempat kursi dan meja makan dan makan minumnya di tempat dengan pendapatan 3.500.000 juta per bulan, harus membayar pajak 10 persen,” katanya.

Namun, bagi restoran atau tempat makan dan minum yang tidak melayani makan di tempat atau hanya take away maka tidak dikenakan pajak.

Eddy berhadap, pemilik restoran atau rumah makan dan memiliki kesadaraan untuk taat bayar pajak. Mereka juga diharap melaporkan pendapatan secara transparan dan tepat waktu.

Baca juga :  Wadahi Bakat Kaum Millenial dan Semarakkan Eskopfest 2023, Klik Madura Gelar Lomba Fotografi

Harapannya, pajak dari restoran dan rumah makan itu bisa mendukung peningkatan PAD serta memastikan bahwa semua pelaku usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“BPKPD juga akan melakukan pengawasan secara berkala dan bekerja sama berbagai sektor untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak,” katanya.

Eddy menuturkan, pihaknya berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait aturan pajak kepada para pelaku usaha restoran agar menghindari kesalahpahaman atau ketidaktahuan.

“Kami berharap aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak demi kebaikan bersama,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Diskop UKM Naker Pamekasan Dorong Pengelola Koperasi Melek Teknologi

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi
Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:53 WIB

135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB