Rumah Makan Beromzet Rp 3,5 Juta Perbulan Wajib Bayar Pajak 10 Persen

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Salah satunya, pajak dari restoran dan rumah makan yang menyediakan meja dan tempat duduk yang beromzet minimal Rp 3,5 juta perbulan.

Bagi rumah makan yang memenuhi klasifikasi tersebut, wajib membayar pajak 10 persen dari total pendapatan.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BPKPD Pamekasan Eddy Suryanto, mengatakan, ketentuan perihal pajak restoran dan rumah makan itu sudah memiliki payung hukum.

Baca juga :  Polres Pamekasan Tingkatkan Patroli Cipta Kondisi Pada Momen Libur Panjang

Yakni, Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kabupaten Pamekasan.

“Restoran, rumah makan dan sejenis lainnya yang menyediakan tempat kursi dan meja makan dan makan minumnya di tempat dengan pendapatan 3.500.000 juta per bulan, harus membayar pajak 10 persen,” katanya.

Namun, bagi restoran atau tempat makan dan minum yang tidak melayani makan di tempat atau hanya take away maka tidak dikenakan pajak.

Eddy berhadap, pemilik restoran atau rumah makan dan memiliki kesadaraan untuk taat bayar pajak. Mereka juga diharap melaporkan pendapatan secara transparan dan tepat waktu.

Baca juga :  Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN UP3 Pamekasan Gelar "Toron Kampong" Serentak di 10 ULP

Harapannya, pajak dari restoran dan rumah makan itu bisa mendukung peningkatan PAD serta memastikan bahwa semua pelaku usaha berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“BPKPD juga akan melakukan pengawasan secara berkala dan bekerja sama berbagai sektor untuk memastikan kepatuhan para pengusaha dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak,” katanya.

Eddy menuturkan, pihaknya berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait aturan pajak kepada para pelaku usaha restoran agar menghindari kesalahpahaman atau ketidaktahuan.

“Kami berharap aturan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak demi kebaikan bersama,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  SIGANTENG TENAN Antarkan Pemkab Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif IGA 2025

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB