Dalami Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Bawaslu Sumenep Panggil Saksi Mandat PKB dan PKS

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator ARCI Nur Faisal (kaus putih) berada di sekitar sungai lokasi dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Koordinator ARCI Nur Faisal (kaus putih) berada di sekitar sungai lokasi dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Arjasa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumenep.

Dua orang pelapor yang merupakan saksi mandat dari PKB dan PKS dimintai keterangan mengenai kasus tersebut, Rabu (13/3/2024).

Keduanya yakni, Mustari yang merupakan saksi mandat PKS dan Muchtar Rafiek selaku saksi mandat PKB.

Rahman, selaku kuasa hukum dua pelapor tersebut mengatakan, pemanggilan dari Bawaslu Sumenep itu perihal dugaan kecurangan pemuli di tiga kecamatan di Sumenep.

Yakni, Kecamatan Arjasa, Sapeken dan Kangayan. Kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu berupa tidak digelarnya rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga :  Polisi Sumenep yang Diduga Jual Sabu ke Wartawan Terancam Kurungan 8 Tahun Penjara

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan itu mengeluarkan form rekapitulasi atau form D hasil tanpa melalui proses penghitungan.

Dengan demikian, data yang tercantum dalam form D hasil tersebut bisa disebut bodong. “Tindakan ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Rahman menyampaikan, tindakan yang dilakukan PPK di tiga kecamatan itu sangat merugikan dan merusak kualitas demokrasi.

Sebab, perolehan suara caleg yang ditulis dalam form D hasil itu bukan hasil yang sebenarnya. Ada perolehan suara caleg yang bertambah, ada pula yang berkurang.

Dengan demikian, Rahman mendesak agar Bawaslu Sumenep menindaklanjuti dengan serius laporan yang dilayangkan tersebut.

Baca juga :  Sempat Sembuh Usai Dirawat di RS, Jamaah Haji Asal Pamekasan Wafat di Mekkah  

Bahkan, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) juga harus bergerak. Sebab, kecurangan yang terjadi di tiga kecamatan itu masuk tindakan pidana pemilu.

“Laporan dugaan tindak pidana pemilu ini kami juga tembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep,” katanya.

Rahman berjanji mengawal persoalan tersebut sampai tuntas. Bahkan, dia meminta agar dilakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan tersebut. (diend)

Berita Terkait

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Kasus Panji Pragiwaksono dan Ruang Publik yang Sensitif
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030
5.224 Tenaga Honorer di Sumenep Resmi Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Mulai Cair Tahun Depan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:41 WIB

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:49 WIB

Kasus Panji Pragiwaksono dan Ruang Publik yang Sensitif

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:51 WIB

Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Senin, 22 Desember 2025 - 14:41 WIB

Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Saat Si Moncong Putih Berkata Tidak!

Senin, 12 Jan 2026 - 03:24 WIB