Dalami Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken, Bawaslu Sumenep Panggil Saksi Mandat PKB dan PKS

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator ARCI Nur Faisal (kaus putih) berada di sekitar sungai lokasi dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Koordinator ARCI Nur Faisal (kaus putih) berada di sekitar sungai lokasi dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Laporan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kecamatan Arjasa ditindaklanjuti oleh Bawaslu Sumenep.

Dua orang pelapor yang merupakan saksi mandat dari PKB dan PKS dimintai keterangan mengenai kasus tersebut, Rabu (13/3/2024).

Keduanya yakni, Mustari yang merupakan saksi mandat PKS dan Muchtar Rafiek selaku saksi mandat PKB.

Rahman, selaku kuasa hukum dua pelapor tersebut mengatakan, pemanggilan dari Bawaslu Sumenep itu perihal dugaan kecurangan pemuli di tiga kecamatan di Sumenep.

Yakni, Kecamatan Arjasa, Sapeken dan Kangayan. Kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu berupa tidak digelarnya rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga :  Tak Ingin Ada Ketimpangan, Akhmad Ma'ruf Dukung Pemekaran Kabupaten Kepulauan di Sumenep

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan itu mengeluarkan form rekapitulasi atau form D hasil tanpa melalui proses penghitungan.

Dengan demikian, data yang tercantum dalam form D hasil tersebut bisa disebut bodong. “Tindakan ini sudah masuk ranah pidana,” katanya.

Rahman menyampaikan, tindakan yang dilakukan PPK di tiga kecamatan itu sangat merugikan dan merusak kualitas demokrasi.

Sebab, perolehan suara caleg yang ditulis dalam form D hasil itu bukan hasil yang sebenarnya. Ada perolehan suara caleg yang bertambah, ada pula yang berkurang.

Dengan demikian, Rahman mendesak agar Bawaslu Sumenep menindaklanjuti dengan serius laporan yang dilayangkan tersebut.

Baca juga :  Nelayan Kembali Usir Kapal Induk PT KEI, Desak Hentikan Aktivitas Migas di Laut Kangean

Bahkan, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) juga harus bergerak. Sebab, kecurangan yang terjadi di tiga kecamatan itu masuk tindakan pidana pemilu.

“Laporan dugaan tindak pidana pemilu ini kami juga tembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep,” katanya.

Rahman berjanji mengawal persoalan tersebut sampai tuntas. Bahkan, dia meminta agar dilakukan penghitungan ulang di tiga kecamatan tersebut. (diend)

Berita Terkait

Terbuai Janji Bakal Dinikahi, Perempuan Asal Sumenep Dicabuli hingga Hamil
Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan
Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital
Bupati Fauzi Turun Tangan Atasi Kekeringan, 1,2 Juta Liter Air Bersih Disalurkan kepada Warga Terdampak
DPMD Sumenep Pastikan Pilkades 2027 Digelar Dua Sistem, 246 Desa Siap Pilih Pemimpin Baru
Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal di Sungai Nangka
Pria 43 Tahun Diamankan Polsek Kangean, Diduga Cabuli Anak di Ruang Guru SD

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Terbuai Janji Bakal Dinikahi, Perempuan Asal Sumenep Dicabuli hingga Hamil

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Warga Pamolokan Sumenep Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Susun RDTR, Bupati Fauzi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Keselarasan Kepentingan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Bupati Fauzi Ajak Pelajar Sumenep Kritis Hadapi Banjir Informasi Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Bupati Fauzi Turun Tangan Atasi Kekeringan, 1,2 Juta Liter Air Bersih Disalurkan kepada Warga Terdampak

Berita Terbaru