Baliho Promosi Kartu XL Axis Dipaku di Pohon, Satpol PP Pamekasan: Melanggar Aturan, Segera Ditindak

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Sejumlah baliho berisi promosi perusahaan provider XL dan Axis terpajang di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, di sekitar destinasi wisata Talang Siring dan Desa Trasak.

Dalam baliho tersebut juga tertulis PT Tema yang diduga pemilik baliho itu. Ironisnya, sarana promosi itu dipaku di pohon. Pantauan Klik Madura di lapangan, jumlah baliho tersebut cukup banyak.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, instansinya akan melakukan tindakan tegas berupa pencopotan.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

Satpol PP berwenang mebertibkan baliho melanggar itu. Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran berisi UU lingkungan hidup dan peraturan daerah tentang pemasangan spanduk, reklame, famplet, poster, selebaran, kain bendera ataupun kain bergambar dan sejenisnya. Pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

Yusuf menjelaskan, larangan teraebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. “Akan kami tindak tegas dan akan diinformasikan ke teman-teman satpol PP supaya segera ditertibkan,” ujarnya Rabu (19/07/2023).

Baca juga :  Diduga Ancam Sebar Video Bugil dan Minta Sejumlah Uang, Anggota LSM di Pamekasan Terancam Dibui

Mantan Sekretaris BPBD Pamekasan itu berjanji akan segera menindak lanjuti baliho melanggar itu. “Harus ditertibkan. Spanduk atau baliho berizin sekalipun kalau di pohon itu jelas menyalahi aturan dan akan ditindak,” tegasnya.

Tidak hanya di pohon, setiap orang dan atau badan juga dilarang memasang alat apapun di rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, maupun taman rekreasi.

“Pemasangan baliho sudah ada aturannya, semua orang harus patuh terhadap aturan itu,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Santri Harus Tempuh 9,7 Km Saat Sakit, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Layanan Medis di Ponpes Dubaja
Kadisdikbud Pamekasan Apresiasi Hadiatullah, Jadi Lulusan Terbaik Program Doktor di Tianjin University Tiongkok
Putra Pamekasan Raih Lulusan Terbaik S3 di Tiongkok, Bupati Gelar Penyambutan Khusus
Pesan Ketua DPRD Pamekasan Saat Wisuda Ponpes Dubaja Baled Dajah, Santri: Sekali Angan-angan Terpatri Runing Terus Tanpa Henti
Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 
Mengenal Bani Insan Peduli, Gerakan Sosial yang Lahir dari Bakti Seorang Anak kepada Sang Ibunda
Jelang Ramadan, Bani Insan Peduli Siapkan 30 Ribu Paket Sembako Murah
KBIHU Nurul Hikmah Gelar Training Menata Hati, Bekali CJH untuk Raih Kemabruran

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:49 WIB

Santri Harus Tempuh 9,7 Km Saat Sakit, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Layanan Medis di Ponpes Dubaja

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Kadisdikbud Pamekasan Apresiasi Hadiatullah, Jadi Lulusan Terbaik Program Doktor di Tianjin University Tiongkok

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:10 WIB

Putra Pamekasan Raih Lulusan Terbaik S3 di Tiongkok, Bupati Gelar Penyambutan Khusus

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:33 WIB

Pesan Ketua DPRD Pamekasan Saat Wisuda Ponpes Dubaja Baled Dajah, Santri: Sekali Angan-angan Terpatri Runing Terus Tanpa Henti

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:59 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 

Berita Terbaru