Baliho Promosi Kartu XL Axis Dipaku di Pohon, Satpol PP Pamekasan: Melanggar Aturan, Segera Ditindak

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Sejumlah baliho berisi promosi perusahaan provider XL dan Axis terpajang di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, di sekitar destinasi wisata Talang Siring dan Desa Trasak.

Dalam baliho tersebut juga tertulis PT Tema yang diduga pemilik baliho itu. Ironisnya, sarana promosi itu dipaku di pohon. Pantauan Klik Madura di lapangan, jumlah baliho tersebut cukup banyak.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, instansinya akan melakukan tindakan tegas berupa pencopotan.

Baca juga :  AMIN Menang Mutlak di Sejumlah TPS Kampung Halaman Mahfud MD

Satpol PP berwenang mebertibkan baliho melanggar itu. Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran berisi UU lingkungan hidup dan peraturan daerah tentang pemasangan spanduk, reklame, famplet, poster, selebaran, kain bendera ataupun kain bergambar dan sejenisnya. Pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

Yusuf menjelaskan, larangan teraebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. “Akan kami tindak tegas dan akan diinformasikan ke teman-teman satpol PP supaya segera ditertibkan,” ujarnya Rabu (19/07/2023).

Baca juga :  Kecewa Kliennya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Pengacara di Pamekasan Gelar Aksi Tunggal

Mantan Sekretaris BPBD Pamekasan itu berjanji akan segera menindak lanjuti baliho melanggar itu. “Harus ditertibkan. Spanduk atau baliho berizin sekalipun kalau di pohon itu jelas menyalahi aturan dan akan ditindak,” tegasnya.

Tidak hanya di pohon, setiap orang dan atau badan juga dilarang memasang alat apapun di rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, maupun taman rekreasi.

“Pemasangan baliho sudah ada aturannya, semua orang harus patuh terhadap aturan itu,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:34 WIB

Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:46 WIB

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Berita Terbaru

Salah satu sudut Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Ada Borok di Eloknya Wajah Desaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:03 WIB