Baliho Promosi Kartu XL Axis Dipaku di Pohon, Satpol PP Pamekasan: Melanggar Aturan, Segera Ditindak

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Sejumlah baliho berisi promosi perusahaan provider XL dan Axis terpajang di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, di sekitar destinasi wisata Talang Siring dan Desa Trasak.

Dalam baliho tersebut juga tertulis PT Tema yang diduga pemilik baliho itu. Ironisnya, sarana promosi itu dipaku di pohon. Pantauan Klik Madura di lapangan, jumlah baliho tersebut cukup banyak.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, instansinya akan melakukan tindakan tegas berupa pencopotan.

Baca juga :  Tidak Patut Dicontoh, Baliho Bergambar Ketua DPRD Sumenep Dipaku di Pohon

Satpol PP berwenang mebertibkan baliho melanggar itu. Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran berisi UU lingkungan hidup dan peraturan daerah tentang pemasangan spanduk, reklame, famplet, poster, selebaran, kain bendera ataupun kain bergambar dan sejenisnya. Pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

Yusuf menjelaskan, larangan teraebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. “Akan kami tindak tegas dan akan diinformasikan ke teman-teman satpol PP supaya segera ditertibkan,” ujarnya Rabu (19/07/2023).

Baca juga :  Terbukti Melanggar Aturan, Satpol PP Pamekasan Gerak Cepat Copot Baliho Promosi XL Axis

Mantan Sekretaris BPBD Pamekasan itu berjanji akan segera menindak lanjuti baliho melanggar itu. “Harus ditertibkan. Spanduk atau baliho berizin sekalipun kalau di pohon itu jelas menyalahi aturan dan akan ditindak,” tegasnya.

Tidak hanya di pohon, setiap orang dan atau badan juga dilarang memasang alat apapun di rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, maupun taman rekreasi.

“Pemasangan baliho sudah ada aturannya, semua orang harus patuh terhadap aturan itu,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan
Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Berita Terbaru