28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sebanyak 28 pesantren mengajukan permohonan dana inkubasi bisnis pesantren tahun 2025. Jika disetujui, tiap pesantren akan mendapat dana sebesar Rp 50 juta.

Program bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) itu ditujukan untuk pengembangan unit usaha di lingkungan pesantren. Mulai dari usaha yang baru terbentuk hingga yang sudah eksis dan ingin naik kelas.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi Pontren) Kemenag Pamekasan, Nurul Ulum, menyampaikan, pengajuan bantuan dilakukan langsung melalui aplikasi SIMBA (Sistem Informasi Manajemen Bansos) milik Kemenag RI.

Baca juga :  137 Tambang Galian C Tak Berizin Beroperasi di Pamekasan 

“Saat ini 28 pesantren yang mendaftar, sebanyak 13 lembaga sudah mendapat rekomendasi, sisanya masih dikembalikan untuk direvisi,” ujarnya.

Ulum menjelaskan, syarat utama agar bisa mengikuti seleksi penerima bantuan, pesantren harus memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

Kemudian, terdaftar di Education Management Information System (EMIS). Lalu, setiap pengajuan wajib menyertakan RAB (Rencana Anggaran Belanja).

“Tidak ada kriteria khusus untuk mendapatkan dana inkubasi pesantren, sebab program ini memang ditujukan untuk pengembangan ekonomi pesantren. Setiap pesantren berhak untuk mendaftar,” imbuhnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya yang nominal bantuannya bervariasi, kali ini setiap pesantren yang lolos seleksi akan mendapatkan angka pasti.

Baca juga :  Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta

“Tahun ini setiap penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 50 juta. Kalau tahun sebelumnya bervariasi, ada yang dapat Rp 70 juta, ada juga yang dapat Rp 60 juta, tergantung proposal,” tandas Ulum. (ibl/nda)

Berita Terkait

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura
CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat
Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif
AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI
Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma
Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:44 WIB

21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:11 WIB

CV Raya Ilmi Menang Lelang Proyek Puskesmas Bulhaj Rp3,9 Miliar, DPRD Siapkan Pengawasan Ketat

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:38 WIB

Meski Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Pamekasan Beri Catatan Keras kepada Eksekutif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

AJP Gelar Sarasehan Literasi, Kaji Buku “Pamekasan Mencari Identitas” Bersama Akademisi dan Anggota DPR RI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:26 WIB

Tangani 36 Pasien HIV dan IMS, Puskesmas Larangan Buka Poli Sakinah untuk Lawan Stigma

Berita Terbaru