SAMPANG || KLIKMADURA – Polemik pemberhentian tiga anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sampang terus bergulir.
Kali ini, Ketua Dewan Pendidikan Sampang, Imam Abu Chalid angkat bicara menanggapi pernyataan Akhmad Rasul yang sebelumnya menyebut proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sarat kejanggalan.
Menurut Imam, langkah PAW terhadap tiga anggota, termasuk Akhmad Rasul, bukan keputusan sepihak.
Keputusan tersebut, kata dia, diambil dengan mempertimbangkan kinerja dan dinamika di lapangan.
Dia menegaskan bahwa proses tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan finalnya berada di tangan kepala daerah.
“Kalau terkait Mas Rosul, silakan hubungi Mas Hasan Rahmad. Beliau yang paling tahu kondisi sebenarnya karena selama ini sering bekerja sendirian di lapangan. Mas Rosul (Akhmad Rasul) tidak pernah mau diajak turun ke lapangan, selalu punya alasan sibuk dan tidak bisa ikut,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Imam menegaskan, tugas anggota Dewan Pendidikan tidak hanya sebatas hadir secara administratif.
Anggota, menurutnya, juga harus aktif terjun ke sekolah-sekolah, melakukan monitoring, serta menyerap aspirasi dari masyarakat.
Ketidakhadiran anggota dalam aktivitas ini dinilai sangat berdampak pada efektivitas kerja tim.
“Keputusan PAW itu tidak serta-merta, ada proses dan tahapan yang dilalui sesuai regulasi. Dan, pada akhirnya, itu hak prerogatif bupati. Beliau yang punya kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pendidikan. Tentu keputusan itu juga melihat realitas yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Bupati Sampang Slamet Junaidi sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan terkait PAW terhadap tiga anggota Dewan Pendidikan, yakni Muhammad Nora, Abu Bakrin, dan Akhmad Rasul.
Pemberhentian ketiganya tertuang dalam SK Bupati Sampang Nomor 100.3.3.2/437/KEP/434.013/2025, dengan alasan pelanggaran profesionalisme serta ketidaksesuaian dengan regulasi kerja yang berlaku. (ibn/pw)