Penyidik Polres Pamekasan Pastikan Istri Tersangka Penganiayaan Kurir JNT Tak Terlibat

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyidik Polres Pamekasan memastikan bahwa istri pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT atas nama Irwan Siskiyanto tidak terlibat. Kepastian tersebut disampaikan polisi setelah melakukan serangkaian penyidikan pasca gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa sang istri tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut, sehingga tidak dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi, sang istri tidak ikut menganiaya korban,” ujar AKP Doni saat ditemui di ruang kerjanya, Juma’at (11/7/2025).

Baca juga :  Terkendala Lahan, 11 Gerai KDKMP di Pamekasan Belum Bisa Dibangun

AKP Doni mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut. Yakni, istri pelaku dan seorang karyawan yang bekerja pada pelaku.

“Keterangan saksi dari istri dan karyawannya sudah cukup. Hasilnya tidak ditemukan adanya keterlibatan si istri. Perkara penganiayaan saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari transaksi barang elektronik berupa handphone melalui sistem Cash On Delivery (COD). Barang tersebut dipesan oleh Arif dan diterima oleh istrinya.

Namun setelah dibuka, barang itu diduga palsu. Merasa tidak puas dengan barang yang di pesan, pelaku melampiaskan kemarahan dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang.

Baca juga :  Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan

Arif kini telah ditahan oleh Polres Pamekasan dan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sudah Habiskan Rp11 Miliar, APHT Pamekasan Belum Beroperasi
Jangan Asal Minum Obat! Apoteker Puskesmas Galis Pamekasan Ungkap Aturan yang Sering Diabaikan
Surat Cinta Untuk Pemimpin Pamekasan: Jangan Biarkan Keringat Rakyat Habis di Meja Birokrasi
Program Digischool Klik Madura Tuntas, Disdikbud Pamekasan Dorong Guru Jadi Kreator Konten Edukatif
Gedung Belum Siap, 30 Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan Dititipkan ke Sampang
Usai Lantik 85 Pejabat, Bupati Pamekasan Beri Peringatan Keras: Jangan Sok karena Punya Jabatan Baru!
Resmi Pimpin Polres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat Disambut Gerbang Pora dan Tradisi Kesatuan
Disdikbud Pamekasan Siapkan 50 SD Rintisan, Target Cetak Lebih Banyak Sekolah Model Nasional

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Sudah Habiskan Rp11 Miliar, APHT Pamekasan Belum Beroperasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:06 WIB

Jangan Asal Minum Obat! Apoteker Puskesmas Galis Pamekasan Ungkap Aturan yang Sering Diabaikan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Program Digischool Klik Madura Tuntas, Disdikbud Pamekasan Dorong Guru Jadi Kreator Konten Edukatif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:13 WIB

Gedung Belum Siap, 30 Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan Dititipkan ke Sampang

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:27 WIB

Usai Lantik 85 Pejabat, Bupati Pamekasan Beri Peringatan Keras: Jangan Sok karena Punya Jabatan Baru!

Berita Terbaru