Penyidik Polres Pamekasan Pastikan Istri Tersangka Penganiayaan Kurir JNT Tak Terlibat

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Suasana reka ulang kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Jalan Raya Teja Timur, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyidik Polres Pamekasan memastikan bahwa istri pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT atas nama Irwan Siskiyanto tidak terlibat. Kepastian tersebut disampaikan polisi setelah melakukan serangkaian penyidikan pasca gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan, dari hasil penyidikan menunjukkan bahwa sang istri tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut, sehingga tidak dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Dari hasil rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi, sang istri tidak ikut menganiaya korban,” ujar AKP Doni saat ditemui di ruang kerjanya, Juma’at (11/7/2025).

Baca juga :  Bangun RS Bhayangkara di Pamekasan, Polda Jatim Siapkan Layanan Kesehatan Terbaik di Madura

AKP Doni mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dalam perkara tersebut. Yakni, istri pelaku dan seorang karyawan yang bekerja pada pelaku.

“Keterangan saksi dari istri dan karyawannya sudah cukup. Hasilnya tidak ditemukan adanya keterlibatan si istri. Perkara penganiayaan saat ini tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari transaksi barang elektronik berupa handphone melalui sistem Cash On Delivery (COD). Barang tersebut dipesan oleh Arif dan diterima oleh istrinya.

Namun setelah dibuka, barang itu diduga palsu. Merasa tidak puas dengan barang yang di pesan, pelaku melampiaskan kemarahan dengan mencekik kurir JNT yang mengantar barang.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Gagalkan Penyelundupan Rokok Bodong Pakai Jasa Pengiriman Barang

Arif kini telah ditahan oleh Polres Pamekasan dan dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas
Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi
1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi
144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia
Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut
Dipicu Dendam Lama, Mad Hasan Bacok Tetangga Pakai Celurit
Dapodik SDIT Al-Uswah Pamekasan Tak Kunjung Dirubah, Wali Murid Meradang
Tiga Ketua Parpol di Pamekasan Sepakat Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Ratusan Kang Ojol Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Tahlil untuk Affan, Desak Kasus Diusut Tuntas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:13 WIB

1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:24 WIB

144 Balita di Pamekasan Positif Campak, Dua Orang Meninggal Dunia

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Bertolak Dari Lapangan Migas HCML, Kapal CB Tunas Terafulk 1 Bocor di Tengah Laut

Berita Terbaru