PT. Petronas Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi, Nelayan Pantura Pamekasan Lapor Wapres Gibran

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sejumlah perahu nelayan berada di perairan pantura Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Survei minyak bumi dan gas (migas) di perairan pantura Pamekasan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu menyisakan masalah.

Ratusan set alat tangkap milik 12 nelayan asal Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar rusak akibat seismik migas tersebut. Ironisnya, sampai sekarang para nelayan belum mendapat uang ganti rugi.

Rusfandi A, selaku Tokoh Masyarakat Nelayan Tamberu mengatakan, survei migas itu dilakukan oleh PT. Petronas dan PT. LNusa pada Oktober 2024 lalu. Akibat survei tersebut, alat tangkap milik nelayan rusak.

Baca juga :  PT. Budiono Akui Polres Pamekasan Wadahi Mediasi Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Sempat ada kesepakatan antara PT. Petronas, PT. LNusa disaksikan Forkopimda, Forkopimcam Batumarmar, nelayan dan tokoh masyarakat bahwa kerusakan tersebut akan diganti. Namun, sampai saat sekarang ganti rugi itu tak kunjung dibayar.

IMG-20250606-WA0005
IMG-20250606-WA0004
IMG-20250606-WA0003
IMG-20250606-WA0006
previous arrow
next arrow

“Akibat kerusakan alat tangkap itu, para nelayan tidak bisa bekerja sehingga tidak punya pemasukan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Rusfandi menyampaikan, para nelayan akhirnya mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan tersebut disampaikan secara tertulis.

Harapannya, Wapres Gibran bisa memfasilitasi nelayan untuk menagih uang ganti rugi kepada PT. Petronas dan PT. LNusa. Selain ganti rugi kerusakan alat tangkap, juga ganti rugi selama 7 bulan tidak bisa melaut.

Baca juga :  Nelayan Pantura Kecewa, Pengaduan Soal Jaring Rusak Akibat Seismik Migas Tak Digubris

“Selama 7 bulan lebih nelayan tidak mencari nafkah dan tidak mendapatkan penghasilan, hanya menumpuk hutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.

Ilham menyampaikan, nelayan tidak akan pernah menyerah memperjuangkan haknya. PT. Petronas dan PT. LNusa wajib membayar uang ganti rugi. (pen)

Berita Terkait

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan
Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan
Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah
Sejumlah Guru SDIT Al-Uswah Pamekasan Diberhentikan Sepihak, Wali Murid Pindahkan Anaknya
Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang
Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi
Peringati Tahun Baru Hijriah, Hijabi Madura Gelar Santunan Anak Yatim dan Sarapan Gratis
Ahli Hukum Pidana Unira Sebut Penghentian Kasus Dugaan Korupsi GBP Langgar Aturan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:14 WIB

Kurir JNT Dicekik Sampai Berdarah, Polres Pamekasan Turun Tangan

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Kecewa Berat, Wali Murid SDIT Al-Uswah Pamekasan Bakal Minta Uang Pembangunan Rp 8 Juta Dikembalikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:59 WIB

Masalah Internal SDIT Al-Uswah Pamekasan Semakin Akut, Guru Mundur Berjamaah, Murid Ancang-Ancang Pindah Sekolah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:56 WIB

Tak Ideal, Pamekasan Hanya Punya Satu Dokter Spesialis Tulang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:51 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Pamekasan Tinggi

Berita Terbaru

Opini

Saat Ketua Banggar Tak Lagi Menakutkan

Selasa, 1 Jul 2025 - 13:08 WIB