PAMEKASAN, KLIKMADURA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan membentuk empat tim untuk pengawasan hewan kurban.
Tim tersebut tersebar di empat unit pelaksana teknis (UPT) dengan masing-masing kisaran 15 petugas yang terdiri dari tim medik veteriner dan paramedik.
Plt Kepala DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini mengatakan, UPT satu tersebar di Kecamatan Pamekasan, Tlanakan dan Proppo. Kemudian, untuk UPT dua ada di Kecamatan Galis, Pademawu, Kadur dan Larangan.
“UPT tiga itu ada di Pakong, Pengantenan, Palengaan dan yang UPT empat di Waru, Pasean dan Batumarmar,” terangnya, Selasa (20/5/2025).
Indah menyampaikan, para pengawas harus mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) untuk dokter hewan dan Surat Izin Praktik Paramedik (SIPP) untuk paramedik. Dokumen izin tersebut menjadi jaminan keabsahan dari para pengawas kesehatan hewan.
Indah menjelaskan, sasaran pengawasan hewan kurban tersebar di pasar-pasar hewan. Di antaranya, Pasar Keppo, Waru, Pakong dan Proppo. Kemudian, penampungan hewan kurban, peternak pedagang hewan, dan masjid atau musholla.
“Tentu ada atensi khusus untuk hewan kurban, supaya ada garansi dan jaminan dengan hasil penyembelihannya yang baik sehingga bisa dikonsumsi dengan aman oleh masyarakat,” kata Indah.
DKPP Pamekasan juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pengawas apabila ditemukan penyakit pada hewan ternak.
“Kalau ada hewan ternak terkena penyakit segera laporkan agar ditangani oleh tim pengawas kami,” tukasnya. (enk/diend)