PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penambahan layanan hemodialisis (hd) atau cuci darah shift 4 di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan berbuntut panjang.
Layanan tersebut ternyata bukan hanya tidak sesuai standar yang ditentukan Pehimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI). Tetapi, juga ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.
Aktivis FORMAASI Iklal Iljas Husein mengatakan, setelah audiensi dengan Komisi IV DPRD Pamekasan, kasus penambahan layanan cuci darah di RSUD Smart Pamekasan mulai terang benderang.
Salah satu poin yang didapat dari audiensi tersebut yakni, adanya indikasi tindak pidana korupsi. Sebab, akibat kelalayan pihak rumah sakit, biaya cuci darah yang nilainya hampir Rp 1 miliar harus dikembalikan.
“Layanan cuci darah shift 4 ini dibuka sejak November 2025 tanpa koordinasi dengan BPJS Kesehatan sehingga biaya yang diklaimkan harus dikembalikan,” katanya.
Iklal menyampaikan, pada saat audiensi, pihak Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso mengaku bersedia mengembalikan biaya cuci darah yang sudah terlanjur diklaimkan itu.
“Kesanggupan Dokter Budi itu menimbulkan pertanyaan bagi kami, jika memang dikembalikan mau dapat uang dari mana? Apakah akan diambilkan dari kas rumah sakit?,” katanya penuh tanya.
Iklal melihat ada kelalaian dari pihak manajemen rumah sakit sehingga layanan tersebut bermasalah.
Dengan demikian, agar permasalahan tersebut lebih terang benderang, Formaasi akan melakukan berbagai langkah. Salah satunya, akan melapor ke aparat penegak hukum (APH).
“Kami sangat yakin ada indikasi korupsi, makanya demi menjawab keyakinan ini, kami akan melapor ke APH,” kata mantan aktivis mahasiswa itu.
Sebelumnya, Dokter Budi saat audiensi di Komisi IV DPRD Pamekasan mengaku siap mengembalikan biaya layanan cuci darah jika menurut BPJS Kesehatan dianggap tidak memenuhi kriteria pembayaran.
Untuk diketahui, RSUD Smart Pamekasan membuka layanan cuci darah shift 4 tanpa berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Belakangan, layanan tersebut ditutup akibat tidak sesuai standar. (pen)