5 Hektare Lahan Mangrove Milik Negara di Pamekasan Dibabat Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah negara yang beralih fungsi menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (DOK. KLIKMADURA)

Tanah negara yang beralih fungsi menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan mafia tanah rupanya juga terjadi di Kabupaten Pamekasan. Tanah negara yang di atasnya tumbuh pohon mangrove diduga diserobot.

Tanah tersebut berada di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu. Total luasnya sekitar 26 hektare. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah beralih fungsi menjadi tambak garam.

Tanah milik negara itu sebelumnya dikuasai Perhutani KPH Madura. Tapi, belakangan diketahui diduga dikuasai perorangan dengan bukti sertifikat hak milik (SHM).

Humas Perhutani KPH Madura, Herman menegaskan, lahan seluas 26 hektare yang diduga dikuasi perorangan itu merupakan tanah negara di bawah pengelolaan instansinya.

Baca juga :  150 Napi Narkoba Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Direhabilitasi

Berdasarkan informasi dari Kepala Desa Majungan, diketahui bahwa sudah ada empat SHM, termasuk lahan yang kini dikelola menjadi tambak garam.

“Kasus ini menurut kami pelanggaran berat karena telah menyerobot tanah negara tanpa sepengetahuan Perhutani, apalagi sudah memiliki SHM,” kata Herman, Senin (24/2/2025).

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut, terutama untuk lahan seluas 5 hektare yang telah beralih fungsi menjadi tambak garam.

“Saya belum tahu pasti siapa pemilik keempat sertifikat itu. Tapi yang jelas kami akan terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pembabatan hutan mangrove dan kepemilikan SHM ini. Sepertinya orang-orangnya masih sama,” ujarnya.

Baca juga :  Pantauan Citra Satelit, Lahan yang Disertifikat Hak Milik di Desa Tanjung Mencakup Kawasan Laut

Kasus dugaan penguasaan tanah negara itu kembali mencuat setelah DPW)Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Jawa Timur melakukan investigasi di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Minggu (23/2/2025).

Hasilnya, tanah negara seluas lebih kurang 26 hektare diduga dikuasi salah satu perusahaan besar di Pamekasan. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah digarap menjadi tambak garam. (ibl/diend)

Berita Terkait

Perkasa Desak DPRD Pamekasan Tuntaskan Masalah UHC, Minta Layanan Gratis Diperluas hingga Rawat Inap
Modus Calo Rekrutmen Polisi, Pria Asal Bugih Tipu Korban Rp500 Juta
Rayakan HSN 2025, Bupati Tanamkan Semangat Ulama Kepada Santri Masa Kini
Hindari Konflik Berkepanjangan, DP Sarankan Pemkab Pamekasan Bangun Ulang SDN Tamberu 2
Dinkes Pamekasan Bimbing SPPG Biequeen Nyalabu Daya, Pastikan Penyajian Menu MBG Sehat dan Higienis
Kabar Gembira Bagi Para Petani, Harga Pupuk Turun 20 Persen
Kabur dari Mobil Tahanan, Pencuri di Pamekasan Berhasil Ditangkap Lagi
Bupati Pamekasan Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penyegelan SDN Tamberu 2

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:11 WIB

Perkasa Desak DPRD Pamekasan Tuntaskan Masalah UHC, Minta Layanan Gratis Diperluas hingga Rawat Inap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Rayakan HSN 2025, Bupati Tanamkan Semangat Ulama Kepada Santri Masa Kini

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Hindari Konflik Berkepanjangan, DP Sarankan Pemkab Pamekasan Bangun Ulang SDN Tamberu 2

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:56 WIB

Dinkes Pamekasan Bimbing SPPG Biequeen Nyalabu Daya, Pastikan Penyajian Menu MBG Sehat dan Higienis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Kabar Gembira Bagi Para Petani, Harga Pupuk Turun 20 Persen

Berita Terbaru