PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelarian HY, tersangka kasus pembacokan terhadap Miarto, calon kepala Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, berakhir setelah lima tahun. Tersangka akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan di Kabupaten Jember.
HY diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, pada Kamis (1/10/2026).
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama sekitar satu bulan untuk melacak keberadaan tersangka.
“Tersangka HY kami amankan setelah bersembunyi selama kurang lebih lima tahun. Proses penyelidikan untuk mencari keberadaannya kami lakukan sekitar satu bulan,” kata Yoyok.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka lain, yakni HM dan SL. Keduanya telah menjalani proses hukum dengan status berbeda.
HM telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Sementara SL sempat menjalani proses hukum dan menang dalam praperadilan, tetapi kini telah meninggal dunia.
“Tersangka SL menang dalam praperadilan sehingga dibebaskan, namun SL sudah meninggal dunia. Sedangkan HM divonis seumur hidup,” ujarnya.
Yoyok menjelaskan, kasus pembacokan tersebut terjadi sekitar awal Maret 2022. Saat itu, Miarto tengah mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya dari arah Kecamatan Waru.
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban disebut ditabrak menggunakan mobil pikap. Setelah itu, korban diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah pada bagian leher.
Dalam aksi tersebut, HY dan HM diduga berperan sebagai pelaku pembacokan menggunakan celurit. Sementara SL disebut berperan sebagai pengemudi mobil pikap yang digunakan untuk menabrak korban.
“HY dan HM berperan sebagai pelaku pembacokan menggunakan celurit. Sedangkan SL berperan sebagai pengemudi mobil pikap yang menabrak korban, bahkan SL adalah orang yang merencanakan aksi itu,” jelas Yoyok.
Atas perkara tersebut, HY dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ibl/nda)














