BANGKALAN || KLIKMADURA – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 6 persen untuk Pemilu 2029 kembali membuka perdebatan tentang arah penataan sistem kepartaian Indonesia.
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai gagasan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah tersebut memiliki argumentasi kelembagaan yang dapat dikaji dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Surokim, hal menarik dari usulan tersebut bukan semata angka 6 persen, melainkan dasar perhitungannya yang dikaitkan dengan kebutuhan sebuah fraksi agar mampu menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.
“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim.
Said sebelumnya menjelaskan, dengan 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan DPR lainnya, terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan yang membutuhkan keterwakilan fraksi.
Jika sebuah fraksi idealnya memiliki sedikitnya dua anggota pada setiap komisi dan alat kelengkapan tersebut, diperlukan sekitar 38 anggota DPR yang kemudian dikonversikan ke dalam kisaran ambang batas 5,5 hingga 6 persen.
Bagi Surokim, pendekatan tersebut membuat perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak berhenti pada pertanyaan berapa banyak partai yang lolos ke DPR. Persoalan yang lebih mendasar, menurut dia, adalah sejauh mana partai yang memperoleh mandat pemilih memiliki kapasitas kelembagaan untuk menjalankan fungsi tersebut.
“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.
Dalam konteks regulasi, ambang batas parlemen untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional. KPU menetapkan 151.793.293 suara sah nasional sehingga ambang batas 4 persen berada pada angka 6.071.731,72 suara.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK.
Menurut Surokim, perubahan tersebut perlu ditempatkan dalam agenda konsolidasi demokrasi dan pelembagaan sistem kepartaian. Ia menilai demokrasi tetap membutuhkan keterbukaan dan kompetisi, tetapi partai politik juga dituntut memiliki organisasi yang permanen, kaderisasi, basis sosial serta kapasitas menjalankan fungsi politik.
“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan demokrasi kita sudah berkembang. Kita tetap membutuhkan keterbukaan dan kompetisi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan partai yang semakin terlembaga, memiliki basis sosial, organisasi yang bekerja secara permanen, kaderisasi dan kapasitas menjalankan fungsi politiknya,” jelasnya.
Ia menilai ambang batas 6 persen, jika nantinya dipilih pembentuk undang-undang, dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong partai memperkuat organisasi, kaderisasi, program dan basis sosial. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut tetap harus diuji melalui kajian akademik dan simulasi yang memadai.
“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih bisa berubah. Namun, sebagai simulasi, kita dapat melihat bahwa 6 persen masih memungkinkan spektrum politik yang cukup luas berada di DPR. Jadi pembahasannya dapat diarahkan untuk mencari keseimbangan antara konsolidasi sistem kepartaian dan pluralisme politik,” katanya.
Di sisi lain, Surokim mengingatkan adanya konsekuensi berupa suara pemilih yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi apabila ambang batas dinaikkan. Karena itu, pembahasan threshold 6 persen menurutnya perlu disertai simulasi mengenai jumlah suara yang tidak terkonversi, tingkat proporsionalitas antara suara dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen, serta dampaknya terhadap efektivitas kerja DPR.
Pertimbangan tersebut menjadi relevan karena MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 meminta perubahan ketentuan parliamentary threshold dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain prinsip proporsionalitas, penyederhanaan partai politik dan upaya meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
“Justru di sini saya melihat argumentasi Buya Said memiliki titik awal pijak yang konkret. Kita menentukan terlebih dahulu berapa kapasitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian angka itu diuji dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian argumentasinya dicari belakangan,” ujar Surokim.
Ia juga menilai gagasan threshold berjenjang yang disampaikan Said menarik untuk dikaji. Dalam usulan tersebut, ambang batas ditetapkan 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Menurut Surokim, perbedaan tersebut menunjukkan adanya upaya membedakan karakter representasi nasional dan lokal. Partai yang hendak memperoleh kursi di DPR RI dapat dituntut memiliki dukungan sebagai kekuatan politik nasional, sementara arena politik daerah tetap memberikan ruang bagi keragaman basis politik lokal.
“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran untuk mendesain sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu masih harus diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, gagasan dasarnya relevan: partai yang memperoleh mandat rakyat harus mempunyai kapasitas kelembagaan yang cukup untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkasnya. (nda)














