SAMPANG || KLIKMADURA – Seorang gadis berusia 13 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh pria berinisial A.H (54) di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Dugaan peristiwa tersebut terbongkar setelah kakek korban memergoki langsung kejadian itu di belakang rumah pada Senin (28/9/2026).
Saat mengetahui kejadian tersebut, sang kakek sontak meminta pertolongan warga. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berujung pada penyelidikan terhadap A.H.
Polres Sampang menerima laporan dengan nomor LP/B/320/X/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Polisi menyebut dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berlangsung selama September 2026.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku A.H kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kedungdung. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” katanya, Jumat (2/10/2026).
A.H diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Kedungdung. Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti.
Menurut kepolisian, dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan fisik. Ancaman itu disebut digunakan untuk membuat korban menuruti kehendak terduga pelaku.
“Modus yang digunakan terduga pelaku yakni dengan memberikan ancaman kekerasan kepada korban agar menuruti keinginannya. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa baju milik korban untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” ujar Kapolres.
Kasus tersebut kini berada dalam proses penyidikan. Polisi menerapkan sangkaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
A.H telah ditahan untuk kepentingan proses hukum dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di balik proses hukum tersebut, perkara ini menyisakan persoalan panjang bagi korban. Pada usia 13 tahun, korban semestinya berada dalam ruang yang aman untuk tumbuh dan belajar, bukan menghadapi ancaman yang membuatnya kehilangan rasa aman.
Karena itu, selain proses hukum terhadap terduga pelaku, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Identitas dan kondisi korban juga perlu dijaga agar pengalaman yang dialaminya tidak berubah menjadi beban baru di kemudian hari. (ali/nda)














