Diduga Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun, Pria 54 Tahun Asal Kecamatan Kedungdung Terancam Membusuk di Penjara

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto berbincang dengan tersangka kasus dugaan pencabulan. (KLIKMADURA)

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto berbincang dengan tersangka kasus dugaan pencabulan. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Seorang gadis berusia 13 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh pria berinisial A.H (54) di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Dugaan peristiwa tersebut terbongkar setelah kakek korban memergoki langsung kejadian itu di belakang rumah pada Senin (28/9/2026).

Saat mengetahui kejadian tersebut, sang kakek sontak meminta pertolongan warga. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga berujung pada penyelidikan terhadap A.H.

Polres Sampang menerima laporan dengan nomor LP/B/320/X/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR. Polisi menyebut dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berlangsung selama September 2026.

Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran keberadaan terduga pelaku.

Baca juga :  Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi

“Terduga pelaku A.H kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kedungdung. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut,” katanya, Jumat (2/10/2026).

A.H diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Kedungdung. Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita satu stel pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Menurut kepolisian, dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman kekerasan fisik. Ancaman itu disebut digunakan untuk membuat korban menuruti kehendak terduga pelaku.

Baca juga :  Setengah Abad Berdiri, Majelis Taklim Nurul Ulum Istiqomah Menebar Rohmah

“Modus yang digunakan terduga pelaku yakni dengan memberikan ancaman kekerasan kepada korban agar menuruti keinginannya. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa baju milik korban untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” ujar Kapolres.

Kasus tersebut kini berada dalam proses penyidikan. Polisi menerapkan sangkaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

A.H telah ditahan untuk kepentingan proses hukum dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga :  TNI Kebut Pembangunan Sumur Bor dan Tandon di Desa Panyepen Sampang

Di balik proses hukum tersebut, perkara ini menyisakan persoalan panjang bagi korban. Pada usia 13 tahun, korban semestinya berada dalam ruang yang aman untuk tumbuh dan belajar, bukan menghadapi ancaman yang membuatnya kehilangan rasa aman.

Karena itu, selain proses hukum terhadap terduga pelaku, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Identitas dan kondisi korban juga perlu dijaga agar pengalaman yang dialaminya tidak berubah menjadi beban baru di kemudian hari. (ali/nda)

Berita Terkait

Yakin Anaknya Disantet, Lansia 80 Tahun di Sokobanah Sampang Bunuh Tetangga
Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
PAD Parkir Sampang Baru Rp2,3 Miliar, Dishub Dikejar Target APBD Rp3,5 Miliar
Petani 70 Tahun di Sokobanah Sampang Tewas Usai Dipukul Pria 80 Tahun
Tertabrak Motor Saat Menyeberang, Pejalan Kaki Tewas di Jalan Raya Kedungdung Sampang
Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari
Lima Kawasan Pesisir Sampang Diusulkan Jadi Kampung Nelayan, Desa Dharma Mulai Digarap
Pemkab Sampang Libatkan 12 SPBU Bahas Pelayanan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Diduga Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun, Pria 54 Tahun Asal Kecamatan Kedungdung Terancam Membusuk di Penjara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Yakin Anaknya Disantet, Lansia 80 Tahun di Sokobanah Sampang Bunuh Tetangga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PAD Parkir Sampang Baru Rp2,3 Miliar, Dishub Dikejar Target APBD Rp3,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Petani 70 Tahun di Sokobanah Sampang Tewas Usai Dipukul Pria 80 Tahun

Berita Terbaru