Aktivis Desak Berobat Gratis Saat Transisi UHC, Pemkab Pamekasan Terbitkan Surat Edaran

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan aktivis saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026).

Puluhan aktivis saat aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Akses pelayanan kesehatan masyarakat Pamekasan di tengah masa transisi menuju Universal Health Coverage (UHC) menjadi sorotan.

Puluhan aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan meski terkendala administrasi kepesertaan jaminan kesehatan.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Aksi itu kemudian direspons Pemkab Pamekasan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan selama masa UHC cut off.

Koordinator aksi, Iwan, mengatakan tuntutan tersebut berangkat dari kekhawatiran adanya masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan medis akibat persoalan kepesertaan maupun administrasi jaminan kesehatan.

Baca juga :  Pegadaian Area Madura Berbagi Berkah Ramadan, Salurkan 1.000 Takjil dan 1.000 Paket Sahur

“Yang kami dorong sejak awal adalah jangan sampai persoalan administrasi membuat masyarakat kehilangan akses ketika membutuhkan pertolongan medis. Alhamdulillah, pemerintah daerah merespons tuntutan itu melalui surat edaran Bupati,” katanya.

Menurut Iwan, surat edaran tersebut menjadi dasar bagi fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan administrasi kepesertaan tidak menjadi penghalang masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.

“Selama kebijakan ini diberlakukan, masyarakat tidak dibebani biaya pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Ketentuannya mencakup pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” katanya.

Baca juga :  Dinas PUPR Pamekasan Kecipratan Rp 10 M untuk Pembanungan Infrastruktur di Sekitar Pabrik Rokok

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Pemkab Pamekasan selama proses menuju penerapan UHC.

Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin masa transisi tersebut berdampak terhadap terhambatnya pelayanan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah sedang menyiapkan langkah menuju UHC. Karena masih dalam masa peralihan, kami memberikan pedoman kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Mantan Kepala DPMPTSP Pamekasan itu menjelaskan, terdapat ketentuan mengenai kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan gratis tersebut. Salah satunya masyarakat kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5.

Baca juga :  Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

“Prioritas pelayanan gratis diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk desil 1 sampai 5. Termasuk dalam kondisi tertentu yang membutuhkan penanganan, seperti pasien kritis maupun ibu hamil,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Dua Pria di Pamekasan Ditahan Polisi, Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas Empat Kali
Gerebek Bilik Narkoba di Proppo, Polisi Amankan Sabu, Sajam, dan 9 Motor
Harjad ke-496 Pamekasan Diisi 40 Kegiatan, Rangkaian Dimulai Oktober
DPRD Pamekasan Setujui Perubahan APBD 2026, Kini Menunggu Evaluasi Gubernur
RSUD Waru Pamekasan Belanja Enam Alkes Canggih, Anggaran Tembus Rp13,9 Miliar
Pembangunan Puskesmas Bulhaj Baru 26,47 Persen, Dinkes Pamekasan Targetkan Beroperasi 2027
Penerima BLT DBHCHT Pamekasan Bertambah, Kini Jangkau 5.395 Buruh Rokok
Tak Ingin Sampang Cuma Jadi Pemasok Pekerja Surabaya Raya, Disnaker Siapkan SDM Unggul

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Dua Pria di Pamekasan Ditahan Polisi, Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas Empat Kali

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Gerebek Bilik Narkoba di Proppo, Polisi Amankan Sabu, Sajam, dan 9 Motor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Aktivis Desak Berobat Gratis Saat Transisi UHC, Pemkab Pamekasan Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Harjad ke-496 Pamekasan Diisi 40 Kegiatan, Rangkaian Dimulai Oktober

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:16 WIB

DPRD Pamekasan Setujui Perubahan APBD 2026, Kini Menunggu Evaluasi Gubernur

Berita Terbaru