PAMEKASAN || PAMEKASAN – DPRD Pamekasan menetapkan 13 peraturan daerah (Perda) dari agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Sejumlah regulasi yang sudah ditetapkan akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemerintahan dan pembangunan.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur mengatakan, pembentukan perda menjadi bagian penting dari fungsi legislasi DPRD. Menurutnya, setiap raperda yang masuk dalam Propemperda dibahas berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.
“Yang sudah selesai dan ditetapkan ada 13 perda. Sementara beberapa raperda lainnya masih dalam proses dan akan dilanjutkan sesuai agenda pembentukan perda,” katanya.
Politikus PPP itu mengatakan bahwa 13 perda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perubahan APBD, APBD 2026, administrasi kependudukan, pemberantasan narkotika, pengelolaan keuangan daerah, bangunan gedung, ketenagakerjaan hingga investasi daerah.
Sementara sejumlah raperda yang belum tuntas akan dilanjutkan dalam agenda legislasi berikutnya. Salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diagendakan kembali dalam Propemperda 2026.
“Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat masih berada dalam proses harmonisasi,” ucapnya.
Ali Masykur mengatakan bahwa DPRD juga memberikan perhatian terhadap regulasi yang berkaitan dengan penganggaran daerah.
Termasuk, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Perubahan APBD 2026 yang menjadi agenda penting dalam pembentukan regulasi daerah.
“Perda tentang APBD 2025, perubahan APBD, APBD 2026, serta Perubahan APBD 2026 menjadi bagian yang wajib kita selesaikan. Selanjutnya raperda lainnya akan kami lanjutkan sesuai tahapan,” tandasnya. (ibl/nda).














