Kades Hasil Perpanjangan Masa Jabatan Bisa Mencalonkan Lagi? Begini Penjelasan Kepala DPMD Sampang

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta. (KLIKMADURA)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sampang. Salah satu yang dipertanyakan adalah peluang kepala desa yang telah mendapat perpanjangan masa jabatan untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Perubahan regulasi dari masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun serta pembatasan paling banyak dua kali masa jabatan menimbulkan perbedaan pemahaman di kalangan kepala desa. Terutama menyangkut bagaimana riwayat masa jabatan sebelum perubahan Undang-Undang Desa diperhitungkan.

Sebagian kepala desa beranggapan bahwa setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan, mereka tidak lagi memiliki kesempatan mencalonkan diri. Sebaliknya, terdapat kepala desa yang telah terpilih dua kali dan mendapat perpanjangan masa jabatan yang masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri.

Bahkan, terdapat kepala desa yang telah terpilih tiga kali dengan masa jabatan enam tahun yang masih beranggapan bahwa perubahan regulasi membuka kesempatan untuk kembali mencalonkan diri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta, menjelaskan bahwa penentuan hak mencalonkan diri tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya perpanjangan masa jabatan. Riwayat periode jabatan kepala desa juga menjadi bagian penting dalam menentukan hak tersebut.

“Memang banyak yang melaporkan pada saya terkait kejelasan syarat bakal calon kepala desa berdasarkan masa jabatan. Banyak yang bahkan sudah terpilih sebanyak tiga kali masih merasa bisa mencalonkan karena perubahan peraturan yang menghapus peraturan lama,” ujar Yudhi, Senin (21/9/2026).

Menurut Yudhi, perubahan regulasi mengenai masa jabatan kepala desa tidak serta-merta menghapus riwayat masa jabatan yang telah dijalani seseorang.

Baca juga :  Ratusan Napi di Sampang Bakal Diajukan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Ia menjelaskan, kepala desa yang sebelumnya telah menjabat selama tiga periode dengan masing-masing masa jabatan enam tahun tidak dapat kembali mencalonkan diri. Ketentuan tersebut berkaitan dengan batas maksimal masa jabatan berdasarkan rezim aturan sebelumnya.

“Berdasarkan regulasi, kepala desa yang sudah terpilih sebanyak tiga kali dengan masa jabatan enam tahun tidak bisa mencalonkan diri karena acuannya maksimal masa jabatan adalah 18 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, kepala desa yang telah terpilih dua kali dengan masa jabatan enam tahun dan kemudian memperoleh perpanjangan masa jabatan berdasarkan perubahan UU Desa memiliki ketentuan yang berbeda.

“Untuk kepala desa yang sudah terpilih dua kali dengan masa periode enam tahun lalu mendapat perpanjangan di periode selanjutnya boleh mencalonkan,” kata Yudhi.

Hal serupa, kata dia, berlaku bagi kepala desa yang telah terpilih dua kali dan tidak memperoleh perpanjangan masa jabatan, sepanjang ketentuan peralihan dan persyaratan pencalonan yang berlaku terpenuhi.

“Untuk kepala desa yang terpilih dua kali dan tidak mendapatkan masa perpanjangan boleh mencalonkan,” imbuhnya.

Perubahan yang menjadi sumber perdebatan tersebut berawal dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam ketentuan baru, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca juga :  Tabrakan Maut di Jalan Imam Ghozali Sampang, Pelajar Tewas dan Empat Orang Terluka

Namun, perubahan tersebut juga disertai ketentuan peralihan. Pasal 118 UU 3/2024 mengatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan baru dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Sementara kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 juga memberikan tafsir terhadap ketentuan peralihan tersebut. Putusan yang dibacakan pada 3 Januari 2025 menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014.

Dengan demikian, status seorang kepala desa tidak cukup dilihat dari apakah masa jabatannya pernah diperpanjang atau tidak. Riwayat periode jabatan sebelum perubahan regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan peluang pencalonan kembali.

Selain persoalan periodisasi jabatan, regulasi juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi seseorang yang hendak menjadi bakal calon kepala desa.

Calon kepala desa harus merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika.

Calon juga harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat dan berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Selain itu, calon harus bersedia dicalonkan sebagai kepala desa dan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Persyaratan lainnya berkaitan dengan riwayat pidana. Calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam UU Desa.

Baca juga :  Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Paslon MANDAT Bakal Optimalisasi Pengelolaan Potensi Alam

Calon juga tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta harus berbadan sehat.

Salah satu persyaratan yang berkaitan langsung dengan polemik saat ini adalah ketentuan mengenai pengalaman menjabat sebagai kepala desa. UU Desa mengatur batas periodisasi tersebut, sedangkan aturan peralihan menentukan bagaimana riwayat masa jabatan kepala desa sebelum perubahan UU diperhitungkan.

Selain persyaratan yang ditetapkan dalam UU Desa dan peraturan pelaksana, terdapat persyaratan lain yang dapat diatur melalui peraturan daerah kabupaten.

Dalam proses pencalonan, kelengkapan administrasi juga menjadi bagian penting. PP Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 27 Maret 2026 menjadi aturan pelaksanaan terbaru UU Desa dan memuat sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan pemerintahan serta pemilihan kepala desa.

Karena itu, penentuan akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan bakal calon tetap dilakukan melalui mekanisme pendaftaran, pemeriksaan, verifikasi, dan penetapan sesuai regulasi yang berlaku dalam tahapan Pilkades.

DPMD Sampang menempatkan riwayat periode jabatan sebagai salah satu dasar dalam memberikan penjelasan kepada kepala desa yang mempertanyakan peluang pencalonan kembali.

Dengan demikian, perubahan masa jabatan menjadi delapan tahun tidak dapat dibaca secara terpisah dari ketentuan peralihan dan riwayat masa jabatan masing-masing kepala desa. (ali/nda)

Berita Terkait

Festival Literasi Sampang 2026 Resmi Dibuka, Perpustakaan Jadi Panggung Literasi dan Budaya
Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi
Pengadaan Alsintan Kuras Rp5,5 Miliar, Mesin Perajang Tembakau Malah Datang Usai Musim Panen
Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition
Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah
HMI Sampang Datangi DPMD, Adukan Sejumlah Pj Kades Jarang Ngantor
Diduga Akibat Patah Hati, Pemuda Sampang Gantung Diri di Kamar Mandi
Lansia Pikun Ditemukan Tak Bernyawa di Persawahan Jrengik Sampang setelah Empat Hari Hilang

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:11 WIB

Kades Hasil Perpanjangan Masa Jabatan Bisa Mencalonkan Lagi? Begini Penjelasan Kepala DPMD Sampang

Senin, 21 September 2026 - 07:56 WIB

Festival Literasi Sampang 2026 Resmi Dibuka, Perpustakaan Jadi Panggung Literasi dan Budaya

Senin, 21 September 2026 - 05:55 WIB

Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 09:46 WIB

Dorong Efektivitas Penyaluran Bansos, Kades Taman Sareh Dukung Penerapan Face Recognition

Jumat, 18 September 2026 - 10:44 WIB

Investor China dan UEA Masuk Madura, Pemkab dan DPRD Sampang Soroti Kesiapan Daerah

Berita Terbaru