PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Pamekasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan, termasuk berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades belum dapat dipastikan. Saat ini, pembahasan mengenai Raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih berjalan di DPRD Pamekasan.
“Insyaallah tahun 2027 pelaksanaan Pilkades, tapi hanya sekitar 10 hingga 15 desa. Tapi itupun masih belum kita putuskan,” katanya.
Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, Pemkab masih menunggu hasil akhir pembahasan Raperda. Setelah pembahasan selesai dan terdapat keputusan final, pemerintah daerah akan menyiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan, termasuk dukungan anggaran.
“Setelah pembahasan Raperda penyelenggaraan pemerintahan desa sudah ada keputusan akhir, apapun itu, maka pemerintah daerah harus siap, termasuk kebutuhan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyampaikan, setelah penyampaian nota penjelasan Bupati, tahapan pembahasan akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Pamekasan.
“Langkah selanjutnya akan dilanjutkan tanggapan fraksi-fraksi,” tandasnya. (ibl/nda).














