Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja menata tabung gas LPG 3 kilogram sebelum didistribusikan kepada masyarakat. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pekerja menata tabung gas LPG 3 kilogram sebelum didistribusikan kepada masyarakat. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pamekasan. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi melarang penjualan gas subsidi tersebut kepada kalangan pengusaha.

Langkah tegas itu diambil sebagai upaya memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran, yakni hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pengguna LPG. Sasaran sidak meliputi rumah makan, kafe, laundry, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga :  Uang Proyek Tak Dibayar, Kontraktor di Pamekasan Meradang

“Langkah ini kami lakukan untuk menekan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurut Bachtiar, LPG 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu, seperti usaha mikro, petani sasaran, buruh, serta nelayan kecil. Karena itu, penggunaan oleh usaha menengah hingga besar dinilai melanggar ketentuan.

Pemkab tidak main-main dalam penegakan aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, dalam setiap pelaksanaan sidak, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Baca juga :  Gelar Haul Ronggosukowati, Bupati Kholilurrahman Ajak Teladani Semangat Kepemimpinan Sang Raja

“Apabila ditemukan penyalahgunaan, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Tak hanya melakukan pengawasan, Pemkab Pamekasan juga berencana menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi atas kelangkaan LPG 3 kilogram.

Rakor tersebut akan melibatkan Pertamina, pengelola SPBE, Hiswana Migas, agen, hingga pangkalan.

“Harapannya, melalui rakor ini bisa ditemukan solusi agar ketersediaan LPG kembali stabil dan masyarakat tidak kesulitan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menegaskan bahwa penggunaan LPG subsidi telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden hingga keputusan menteri.

Baca juga :  Membanggakan!! UKK FPM IAIN Madura Masuk 10 Besar KSEI Nasional

Ia menilai, setiap bentuk pengalihan LPG subsidi merupakan pelanggaran. Bahkan, jika digunakan oleh usaha menengah dan besar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

“Penggunaan LPG subsidi di luar ketentuan adalah pelanggaran serius dan harus segera ditindak,” tandasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten
Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum
Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff
Siswa SMAN 2 Pamekasan Antusias Ikuti BTS, Asah Skill Jurnalistik hingga Public Speaking
Di Balik Secangkir Kopi, Anak Muda Pamekasan Rawat Literasi Lewat Booktalkzone
Pemeran Video Asusila Mengaku Merekam untuk Koleksi Pribadi, Lokasi di Kamar Kos Jalan Jokotole Indah
Perkuat Mesin Partai, DPD Gelora Pamekasan Matangkan Program hingga Tingkat Desa
Pernah Bongkar Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim, Eks Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Wakajati Lampung

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 08:37 WIB

SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten

Senin, 20 April 2026 - 08:26 WIB

Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 08:17 WIB

Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff

Senin, 20 April 2026 - 06:47 WIB

Siswa SMAN 2 Pamekasan Antusias Ikuti BTS, Asah Skill Jurnalistik hingga Public Speaking

Senin, 20 April 2026 - 06:27 WIB

Di Balik Secangkir Kopi, Anak Muda Pamekasan Rawat Literasi Lewat Booktalkzone

Berita Terbaru