Oleh: Syarifuddin, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
***
PUASA kritik adalah istilah metaforis yang perlu dipahami secara jernih dan proporsional. Ia tentu sangat berbeda dengan puasa Ramadan yang tengah dijalani umat Islam di seluruh dunia: sebuah ibadah yang memiliki landasan syariat, rukun, syarat, serta batas waktu yang jelas.
Perbedaan konsep tersebut berimplikasi pada perbedaan hukum. Jika puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, maka “puasa kritik” dalam arti memilih diam dan menahan diri dari menyampaikan kebenaran ketika dibutuhkan justru diharamkan (Harus Dilakukan) dan tidak dapat dibenarkan secara moral maupun sosial.
Puasa Ramadan adalah bentuk ketaatan vertikal seorang hamba kepada Tuhannya. Sementara itu, “puasa kritik” menyentuh dimensi horizontal kehidupan manusia: antaranya relasi sosial, kekuasaan, dan tanggung jawab kolektif.
Dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sikap membungkam kritik, terutama terhadap kebijakan publik yang berdampak luas atau berpotensi melahirkan ketimpangan, penyalahgunaan wewenang, bahkan kezaliman yang sistemik sangat tidak dapat dibela.
Tidak ada batas waktu bagi tanggung jawab moral untuk menyampaikan kritik. Mengkritisi pemerintah tidak mengenal musim, tidak terikat kalender, dan tidak bergantung pada momentum politik. Selama kebijakan publik menyangkut kemaslahatan orang banyak, selama itu pula ruang kritik harus tetap terbuka.
Kritik yang dimaksud tentu bukan cacian, fitnah, atau ujaran kebencian, melainkan sikap korektif yang disampaikan secara argumentatif, berbasis data, dan dilandasi itikad baik demi perbaikan bersama.
Dalam pandangan Islam, kritik memiliki posisi yang sangat vital. Ia merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang inheren dalam ajaran amar ma’ruf nahi munkar.
Mislanya, dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104, menegaskan: “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Ayat ini mengandung pesan yang kuat dan tegas: dalam suatu komunitas atau negara, harus ada sekelompok orang yang secara konsisten menjaga arah moral kehidupan publik. Mereka bertugas mengingatkan, meluruskan, dan mengoreksi ketika terjadi penyimpangan.
Dalam sejarah politik Islam, fungsi ini bahkan menjadi bagian dari sistem pengawasan terhadap penguasa. Seorang khalifah atau pemimpin bukanlah figur yang kebal kritik; ia justru membutuhkan nasihat dan pengawasan agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada keadilan dan kemaslahatan.
Lebih jauh, kritik bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan ekspresi kepedulian. Ia lahir dari kepedulian pada kebenaran dan tanggung jawab terhadap masa depan bersama.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, kritik juga memiliki landasan konstitusional yang kokoh. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan ini menempatkan kritik sebagai bagian dari hak asasi warga negara.
Artinya, menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah, bukanlah tindakan yang melanggar hukum selama dilakukan sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, “puasa kritik” dalam arti membungkam suara kebenaran justru berpotensi merugikan kehidupan publik. Ketika masyarakat memilih diam, ruang koreksi menjadi sempit, dan kekuasaan kehilangan cermin untuk melihat kekurangannya sendiri. (*)
Yogyakarta, 20 Februari 2026














