Oleh: Abrari Alzael, Budayawan, Jurnalis Senior.
***
SEBAGIAN besar partai politik, menghendaki konsep pemilihan kepala daerah (pilkada), dieksekusi oleh DPRD dengan tiga alasan. Pertama, pilkada melalui perwakilan efisien dan lebih murah.
Kedua, pemilihan dengan cara seperti itu, efektif, tidak membutuhkan perangkat yang direkrut secara massif. Ketiga, pilkada yang dihelat secara langsung oleh rakyat, tidak menjamin out put pemimpin yang dihasilkan bisa lebih baik.
Sepintas, tiga argumen tersebut, rasional, masuk akal. Tetapi, logis dan rasional saja selalu tidak cukup dalam memecahkan persoalan. Butuh kajian dalam memutuskan apapun, termasuk pilkada.
Pertama, ada masalah apa di pilkada yang berjalan secara langsung sejauh ini? Kedua, apakah yang bermasalah konsepnya, penyelenggaranya, pengawasnya, pengamanannya, pemilihnya, pendanaanya, atau apanya?
Dari sini, diskursus itu dimulai agar treatment yang diberikan sesuai dengan problem yang terjadi. Ini penting agar ada kesekufukan antara masalah dan jalan keluar.
Dari sisi akademik, tidak lazim seorang dokter memberikan resep yang merujuk kepada satu obat yang berlaku untuk semua penyakit. Apalagi, misalnya, pemeriksaan atas penyakit yang diderita pasien belum tuntas diagnosanya.
Satu-satunya alat yang bisa digunakan untuk semua jenis baut, hanya kunci Inggris. Tetapi di dalam panggung politik, konsepsi berdemokrasi tidak bisa dianalogikan pada kunci Inggris dimana hanya bengkel yang memiliki hak otoritatif atas alat itu, dan memang bisa.
Oleh karena itu, pada kasus pilkada di mana hampir semua partai (kecuali PDI Perjuangan) bersetuju pilkada dilaksnakan dengan model perwakilan (dipilih DPRD), perlu ruang dialog disandingkan dengan kehendak rakyat.
Berdasarkan data, hanya 5,6 persen rakyat yang setuju pilkada dieksekusi DPRD (Litbang Kompas 2026). Selebihnya, 77,3% responden setuju kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Sisanya, belum menyampaikan penolakan maupun persetujuan atas rencana mayoritas partai pendukung pemerintah. Data lainnya (LSI Denny JA, 2025) memunculkan angka 28,6% responden yang setuju pilkada dipilih DPRD.
Rersponden lainnya (66,1%), tegas menolak gagasan tersebut dan 5,3% belum menentukan jawaban. Bahkan, pemilih Prabowo-Gibran saat pilpres lalu, hanya 29,9% yang setuju pilkada melalui DPRD.
Selebihnya, mengatakan tidak (setuju) pada pilkada yang dipilih DPRD. Dari seluruh yang tidak bersepakat pilkada lewat DPRD, Gen Z mendominasi penolakan tersebut (84%).
Pertanyaan berikutnya, benarkah kehendak mayoritas partai plus pemerintah yang mengusung pilkada oleh DPRD karena tiga argument sebagaimana tertuang dalam pragraf pertama? Mungkin.
Tetapi, di dalam politik, selalu memberi kemungkinan lain. Misalnya, siapa yang menjamin bahwa tidak ada musyawarah untuk berbagi kuasa dalam pilkada tak langsung?
Partai apa mendapat jatah kepala daerah di mana dan seterusnya, mungkin saja sudah terbagi rapi sebagaimana presiden berbagi kuasa beberapa saat setelah terpilih dalam pilpres lalu.
Bisa jadi karena opsi berbagi kuasa pada sekutu berhasil saat pilpres, diulangi lagi dalam pilkada dengan mengubah pola pada tujuan yang sama; berbagi kuasa pada sekutu politik.
Analisa ini juga mungkin (dalam politik), apalagi anggota DPRD terkendali di pusat. Sebab di sirkuit kemelut politik, posisi anggota bahkan ketua DPRD sekalipun, tak ubahnya seperti seorang pilot dalam pesawat yang sedang dibajak.
Uji Butir Item
Pertanyaan apakah benar biaya pilkada langsung mahal? Jika ukurannya rupiah, pasti mahal karena butuh biaya besar. Misalnya, jika pilkada masing-masing kabupaten/kota madya butuh Rp100 miliar lalu dikalikan 504 (416 kabupaten dan 98 kota madya), maka untuk anggaran pilkada diperlukan biaya sekurangnya Rp50,4 triliun setiap lima tahun.
Angka ini ditambah dengan kebutuhan pilgub. Apabila rerata anggaran pilgub memerlukan anggaran 10 kali lipat anggaran pilkada (kabupaten/kota), maka diperlukan Rp 1 triliun x 38 (jumlah provinsi) = Rp38 triliun.
Katakanlah biaya pilkada (Rp 50,4 triliun) ditambah biaya pilgub (Rp38 triliun) plus ditambah anggaran tidak terduga sebesar (Rp11,6 triliun), ketemu di angka Rp100 triliun per lima tahun.
Jika dinilai dari angkanya, nominal itu besar. Tetapi apabila dilihat dari pemenuhan hajat hidup orang banyak (rakyat), sejatinya angka itu tidak seberapa besar dibanding kebutuhan untuk pemenuhan biaya MBG (Makan Bergizi Gratis).
Taksasi kebutuhan dana untuk MBG, diestimasi Rp 900 miliar hingga Rp1,2 triliun per hari untuk melayani target total sekitar 82,9 juta penerima manfaat.
Melihat kebutuhan dana pilkada yang disimulasi mencapai Rp100 triliun per lima tahun, kemudian disandingkan dengan kebutuhan MBG, ternyata biaya pilkada tidak terlalu besar, setidaknya tidak sebesar MBG yang mencapai Rp. 1,2 x 22 hari x 12 bulan x 5 tahun = Rp1.584 triliun selama lima tahun.
Maka dalam uji butir item terhadap pernyataan biaya pilkada mahal, disandingkan dengan dana MBG yang berlipat kali lebih besar, ternyata, statement biaya pilkada mahal tidak terbukti secara signifikan dan tidak memiliki reliabilitas sebagai alasan.
Oleh karena itu, argumentasi yang mengakibatkan rencana perubahan konsep pilkada dari langsung menjadi tak langsung karena beban biaya, tidak teruji secara kalkulatif.
Bahkan, kebutuhan pilkada yang kurang lebihnya sebesar Rp100 triliun, masih dibawah angka kerugian negara akibat satu orang terduga korupsi nikel Harvey Muis yang bernilai Rp. 300 triliun.
Selain itu, apabila pilkada tidak langsung dinilai lebih efektif, maka pertanyaannya, efketif menurut siapa, apa indikasinya, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban kepada daerah rakyat?
Dari sisi waktu, mungkin ya, karena pilkada (bupati/wali kota) hanya dipilih beberapa setara 50 orang atau lebih kecil dari itu. Sedangkan untuk pilgub, setara atau lebih kecil dari jumlah anggota DPRD Provinsi.
Menciptakan Sintesa
Apabila pemilihan langsung yang sejauh ini berjalan adalah tesa, dan usulan pemilihan oleh DPRD adalah antitesa, diperlukan jalan tengah demokrasi, untuk menjembatani antara tesa dan antitesa (sintesa).
Pertama, pemilihan tetap dilaksanakan secara langsung dengan memperbaiki piranti yang menyertai pelaksanaan pilkada. Misalnya, pilkada dilaksanakan lebih dari satu hari dan pemilih wajib datang ke TPS.
Di bilik suara lah pemilih akan menentukan dirinya, untuk memilih atau untuk tidak memilih. Bagaimana jika pemilih tetap tidak mau hadir atau enggan menggunakan hak suaranya?
Mengadaptasi UU 22/2009 tentang tertib berlalu lintas, pengendara wajib melengkapi dirinya dengan surat-surat berkendaraan. Awalnya, undang-undang ini mendapatkan resistensi.
Tetapi hari ini, sebagian besar pengendara tertib berlalu lintas. Jika tidak tertib, pengendara akan ditilang dan bayar denda kepada negara.
Konsep pemilihan yang mengharuskan pemilih berpartisipasi aktif ini, ternyata cukup efektif dan telah berlangsung lama terutama di Thailand dan Australia.
Kedua, pilkada dihelat dengan cara e-voting melalui gelombang electro-magnetik. Konsep ini sudah berjalan di Estonia, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, India (Gujarat), Rusia, dan Filipina. Dalam konsep yang sederhana, pola ini dibuat sederhana seperti ASN yang check lock dalam mengisi absensi.
Bagaimana jika pemilih absen dan tetap tidak menggunakan hak suaranya melalui car aini? Negara pasti akan bertindak sebagai guru atau kepala sekolah yang mendapati peserta didik absen tanpa alasan yang jelas. Ada punishment yang disediakan seperti tidak berhak mendapat bantuan, atau denda.
Ketiga, pilkada tetap dilaksanakan secara langsung dan DPRD diberi tugas untuk membacakan perolehan hasil rekapitulasi sesuai hasil pemungutan suara yang dihelat KPU, PPK, PPS dan KPPS seperti yang sejauh ini berjalan.
Tawaran sintesa ini terkesan parodik karena sebenarnya bangsa ini telah memiliki sejarah dengan pilkada melalui DPRD dan kemudian diubah ke pilkada langsung dan mau direparasi kembali ke pola lama melalui voting DPRD.
Dalam nalar logika yang radik, mengonsumsi sesuatu yang pernah gagal, sejujurnya ini ketidaklaziman yang nyata, untuk tidak menyebut berkembang biak dalam asbak. (*)














