Selamat!! 211 Napi Rutan Kelas II-B Sampang Dapat Remisi Idul Fitri 1445 Hijriyah

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sampang memperjuangkan hak para nara pidana (napi) untuk mendapatkan remisi atau keringanan masa hukuman.

Sebanyak 211 napi diusulkan mendapatkan remisi hari raya idul fitri 1445 H. Hasilnya, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan permohonan tersebut.

Kepala Rutan Kelas ll-B Sampang Tri Wibawa Kristiyana melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman mengatakan, persentase napi yang diusulkan mendapat remisi cukup banyak.

Yakni, kurang lebih sekitar 90 persen dari jumlah total napi yang ada di hotel prodeo tersebut.

Baca juga :  Kenaikan IPM Pamekasan 2023 Tertinggi di Jawa Timur

Kasus yang membelit para napi tersebut beragam. Mulai kasus narkoba, napi kasus tindak pidana umum (tipidum) dan napi kasus tindak pidana korupsi (tipidkor).

Terdapat residivis yang masuk dalam kategori remisi khsusus (RK) II. Dengan demikian, yang bersangkutan otomatis langsung bebas dari masa tahanan.

“Satu orang kasus pidana umum kebetulan masuk kategori RK II, jadi otomatis bebas setelah mendapat remisi langsung dipulangkan,” paparnya.

Syaiful Rahman menambahkan, tidak ada pengecualian untuk mendapatkan remisi, yang terpenting memenuhi syarat sesuai undang-undang.

“Syarat untuk diajukan remisi salah satunya harus menjalani tahanan minimal 6 bulan, hal itu merupakan syarat mutlak yang harus dilalui,” katanya.

Baca juga :  Tingkatkan Prestasi Siswa SD, Disdik Sampang Optimalkan Program Prioritas Melalui BPTI

“Rata-rata yang tidak diusulkan remisi karena belum memenuhi syarat,” tambahnya.

Selain itu, syarat napi yang diusulkan mendapat remisi yakni berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Lalu, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Seluruh proses pengusulan remisi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assesment,” tambahnya.

Kebijakan remisi diatur dalam Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Kemudian, Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999, tentang Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (zhr/diend)

Baca juga :  Bazar Eksplorasi Investasi Pendidikan Disdik Sampang Sukses

Berita Terkait

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades
Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka
Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap
BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan
Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan
Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek RKB, Kejari Periksa 60 Orang Saksi Termasuk Kadisdik Sampang
Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Mandek, Warga Geruduk Polres Sampang
Belatung Ditemukan di Menu MBG Sampang, Mahasiswa Sebut Pelecehan Terhadap Hak Anak

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 10:35 WIB

Geger Pemecatan Perangkat Desa di Sampang, Legislator PAN Semprot Camat dan Pj Kades

Kamis, 25 September 2025 - 10:28 WIB

Minyak Goreng Diduga Oplosan Disita, Polres Sampang Belum Tetapkan Tersangka

Kamis, 25 September 2025 - 10:02 WIB

Bongkar Sindikat! Pelaku Curanmor Lintas Wilayah di Sampang Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 September 2025 - 07:44 WIB

Musdes Palenggiyan Diduga Cacat Prosedur, BPD Tak Diundang dan Ada Indikasi Stempel Digandakan

Berita Terbaru

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 Sep 2025 - 09:38 WIB