Sebar Video Telanjang Mantan Pacar, YouTuber Kacong Arye Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jumairi alias Kacong Arye, YouTuber asal Sumenep harus menikmati hari-harinya di balik jeruji besi.

Dia ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pornografi. Pria asal Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, itu diduga menyebarluaskan video telanjang mantan pacarnya.

Kacong Arye ditahan setelah polisi mengantongi bukti cukup. Perkara yang menyeret YouTuber tersebut teregister dengan nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR.

Laporan tersebut masuk pada tanggal 7 Juni 2023. Pelapornya berinisial RW asal Kabupaten Pamekasan yanh merupakan mantan pacar Kacong Arye.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka dan korban pernah berpacaran selama enam bulan.

Baca juga :  Tambang Galian C di Desa Rombasan Sumenep Meresahkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Kemudian, pada November 2022, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp. Kala itu, korban telanjang.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang.

Lalu, saat hubungan keduanya kandas, Kacong Arye mengirim video telanjang tersebut kepada rekan korban berinisial MMN yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan. Alasannya, karena sakit hati.

“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Baca juga :  KNPI Sampang Dorong Pemuda dan Mahasiswa Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa flashdisk berukuran 16gb yang berisi video telanjang (pornografi) korban. Video tersebut berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.

Polisi juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.

“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.

Akibat perbuatannya, Kacong Arye dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara. (diend)

Baca juga :  Polres Pamekasan Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kelahiran di RS Larasati

Berita Terkait

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat
Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa
Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan
Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim
RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober
Tak Punya Utang, Tetangga Wabup Pamekasan Malah Dituntut Rp500 Juta dalam Sengketa Banner Agunan BNI
Bupati Pamekasan Putuskan Guru Libur Penuh Saat Semester, Tetapi Ada Piket Bergiliran
Pendampingan Diperkuat, DKPP Pamekasan Optimistis Harga Tembakau Petani Naik

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:25 WIB

Realisasi Program Kampung Nelayan di Pamekasan Tak Jelas, Pemkab Berdalih Tunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:02 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga dan Dongkrak Ekonomi Desa

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:44 WIB

Kiai Kholilurrahman Target Juli Tak Ada Lagi Plt Kepsek di Pamekasan

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:14 WIB

Peringati 10 Muharram, CV Ayunda Permata Sejahtera Santuni 1.000 Anak Yatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:02 WIB

RSUD Smart Pamekasan Tambah 10 Alat Hemodialisis, Target Beroperasi Oktober

Berita Terbaru