Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibom, Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Motifnya

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus bom rumah Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura akhirnya terungkap.

Tim Unit III Subdit III Jatantrans Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana tersebut. Bahkan, motif tindakan melawan hukum itu juga diketahui.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus pelemparan bondet atau bom ikan terhadap Ketua KPPS atas nama Kusairi.

Ketiganya memiliki peran berbeda. Mulai dari otak pengeboman, eksekutor hingga penjual bahan peledak berbahaya tersebut.

Baca juga :  Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa Di Pinggir Pantai Pamekasan

Dijelaskan, kronologi kejadiannya, tersangka berinisial S mendapatkan buah bondet dari tersangka berinisial A.

Bondet tersebut memang ditujukan untuk meledakan rumah Kusairi di Desa Nyalabu Daya yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua KPPS di Desa Nyalabu Daya.

Tersangka berinisial S kemudian melakukan pelemparan bondet atas perintah A dengan imbalan uang senilai Rp 500 ribu.

“Dalang terjadinya pengrusakan rumah Kusairi dengan menggunakan peledak jenis mercon ini adalah tersangka A,” katanya saat konfrensi pers, Jumat (23/2/2024).

Motif pelemparan bondet itu adalah dendam. Sebab, anak Kusairi atas nama Feri diduga menjadi informan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga :  Proyek Pembangunan SPAM Berkutat di Perencanaan, DPRD Pamekasan Sebut DPRKP Tak Serius

Kompol Andy purnomo menyebutkan, tersangka S berperan sebagai eksekutor pelaku peledakan. Sedangkan tersangka A berperan sebagai otak pelaku.

“Dia memerintahkan sersangka S untuk melakukan peledakan,” katanya kepada awak media saat di Mapolres Pamekasan.

Sementara, tersangka AR berperan sebagai penjual dan pembuat bahan peledak. Akibat ledakan itu, Kusairi mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta.

Atas perbuatan para pelaku, terangka terjerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Peledakan rumah Kusairi itu terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 pukul 03.00 WIB. (ibl/diend)

Baca juga :  Kaum Milenial Madura Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru