Ribuan Nelayan Pamekasan Terdampak Kebijakan yang Menyulitkan Pembelian BBM

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan guru dan siswa foto bersama usai menyerahkan paket sembako kepada masyarakat Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. (FOTO-FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Dewan guru dan siswa foto bersama usai menyerahkan paket sembako kepada masyarakat Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. (FOTO-FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada aktivitas ribuan nelayan di Pamekasan. Para pencari nafkah di laut itu terancam tidak bisa bekerja lantaran sulit mendapatkan BBM.

Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Taqdir Ali Syahbana mengatakan, sebanyak 124 kapal terdampak kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas tersebut. Masing-masing kapal berisi 15 – 25 anak buah kapal (ABK).

Artinya, ribuan nelayan terdampak kebijakan tentang pembelian BBM tersebut. Dengan demikian, pemerintah diminta segera mencari solusi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca juga :  Sebentar Lagi, Pembangunan Mako Polres Pamekasan Senilai Rp 25 Miliar Tuntas

“Kalau masing-masing kapal ada 15 ABK saja, sudah 1.860 yang terdampak. Sementara, ada kapal yang memiliki ABK sampai 25 orang,” kata Sutan kepada Klik Madura.

Dijelaskan, BPH Migas mengeluarkan aturan pembelian BBM yang mengharuskan nelayan menyertakan surat persetujuan berlayar (SPB). Aturan itu tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Sutan menyampaikan, dalam waktu dekat nelayan akan menggelar audiensi dengan BPH Migas dan sejumlah pihak. Harapannya, kebijalan pembelian BBM tersebut lebih lentur.

Baca juga :  Mantapkan Niat Maju Pilkada Pamekasan, KH. Kholilurrahman Klaim Didukung Tokoh Pesantren hingga Pengusaha

Mengingat, syarat yang mengharuskan nelayan menyertakan SPB sangat sulit dipenuhi. Mengingat, surat tersebut hanya bisa diurus di pelabuhan nusantara bagi kapal dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ke atas. “Seperti yang kami sampaikan, pelabuhan nusantara di Jawa Timur hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi,” katanya.

Kader muda NU itu menyampaikan, selain audiensi dengan BPH Migas dan beberapa stakeholder, nelayan juga akan meminta solusi kepada kepala daerah. Mengingat, nelayan yang terdampak kebijakan tersebut adalah warga Pamekasan. (diend)

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru