Proyek KIHT Senilai Rp 3,1 M Diduga Dikorupsi, Kejari Pamekasan Periksa Kadisperindag dan Direktur CV

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tahun anggaran 2022 menyisakan masalah. Proyek senilai Rp 3,1 miliar itu diduga dikorupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak. Sebab, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pamekasan, terdapat kerugian negara akibat kelebihan bayar senilai Rp 215 juta.

Kajari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjuk Hadi Marsudiono menjadi ketua tim penyelidik pada kasus tersebut. Serangkaian pemeriksaan langsung dilakukan.

Hadi Marsudiono mengatakan, langkah awal yang dilakukan yakni memanggil pelapor untuk klarifikasi. Kemudian, dilanjutkan dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca juga :  Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Di antaranya, mantan Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin dan Basri Yulianto selaku Kadisperindag yang menjabat sekarang.

Kemudian, jaksa penyidik juga memeriksa Imam Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rasyid Baadillah yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kejari Pamekasan juga memanggil Dirut CV. Alam Hijau Rindang, Mohammad Zainul Bahri. Total yang diperiksa sebanyak 13 orang. “Rekanan ini asal Kabupaten Sampang,” kata, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polda Jatim. Pada saat ditangani korps bhayangkara, Inspektorat Pamekasan mengeluarkan hasil audit pada 5 April 2023.

Baca juga :  Ratusan Warga Desa Gugul Minta Tersangka Kasus Dugaan Sabotase Berkas Pilkades Dilepas

Dalam audit tersebut diketahui terjadi kelebihan bayar senilai Rp 215 juta. Kemudian, saat proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Pamekasan, pihak rekanan mengembalikan uang kelebihan bayar itu.

Pengembaliannya dilakukan secara bertahap. Yakni, tahap pertama pada tanggal 2 Agustus 2023 senilai Rp 100 juta.

Kemudian, pada tanggal 25 Maret 2024 rekanan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta. Lalu, pada 27 Juni 2024 rekanan kembali mengembalikan uang senilai Rp 95.464.000.

“Jadi, dari kerugian negara atau kelebihan bayar itu, sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh pihak rekanan,” kata pria asal Surabaya tersebut.

Baca juga :  Jurnalis Pamekasan Turun Jalan, Tolak Revisi UU Penyiaran

Jaksa yang juga menjabat Kasubbag Pembinaan Kejari Pamekasan itu menyampaikan, pasca seluruh kelebihan bayar itu dikembalikan, kasus dugaan korupsi proyek KIHT itu dihentikan.

“Karena sudah tidak ada kerugian negara, maka penyelidikan kasus ini dihentikan. Apalagi, kasus ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Jatim,” kata jaksa senior tersebut. (diend)

Berita Terkait

Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus
AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan
Rajut Sinergi Tanpa Sekat, Founder BIP Gelar Bukber Jurnalis dan NGO 
Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal
Layanan Tetap Jalan Saat Masa Libur Lebaran, RSUD Smart Pamekasan Siaga 24 Jam
Dari Shalawat hingga Santunan, Harmoni Ramadan Majelis Tangga Seribu Menyentuh Hati Ribuan Jamaah
Nyalakan Energi Ramadan, PLN UP3 Madura Buka Puasa dan Santuni anak Yatim dan Kaum Duafa
Jelang Nyepi dan Lebaran, ASN Pamekasan Mulai WFH

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:40 WIB

Gelar Khotmul Quran dan Bukber di Kantor Baru, DPD Gelora Indonesia Pamekasan Perkuat Soliditas Pengurus

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:10 WIB

AJP Tebar Kepedulian di Bulan Berkah, Santuni Anak Yatim dan Lansia Lapas Pamekasan

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:00 WIB

Rajut Sinergi Tanpa Sekat, Founder BIP Gelar Bukber Jurnalis dan NGO 

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:43 WIB

Ketua Satgas MBG Pamekasan Janji Sidak Usai Lebaran, PMII Minta Sanksi Tegas SPPG Nakal

Senin, 16 Maret 2026 - 15:17 WIB

Dari Shalawat hingga Santunan, Harmoni Ramadan Majelis Tangga Seribu Menyentuh Hati Ribuan Jamaah

Berita Terbaru

Opini

Kembalilah Nurani

Kamis, 19 Mar 2026 - 09:10 WIB