Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Bisa Serta Merta Diimplementasikan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta touring kendaraan listrik bersiap mengikuti kegiatan.

Peserta touring kendaraan listrik bersiap mengikuti kegiatan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan menjadi sorotan. Pasalnya, salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengatakan, setiap terbitnya peraturan pemerintah tentu didasarkan pada kajian mendalam mengenai data dan fakta yang ada.

Menurutnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 itu muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kasus hubungan intim di kalangan pelajar usia subur. Kondisi tersebut berdampak pada penularan penyakit seksual.

Baca juga :  DPD Gelora Pamekasan Apresiasi Program MBG, Dongkrak Ekonomi dan Serap Tenaga Kerja

Meski demikian, implementasi peraturan tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta dilakukan di Pamekasan. Mengingat, daerah tersebut dikenal dengan tingkat religiusitasnya yang sangat tinggi.

“Di Pamekasan, segala sesuatu yang bertentangan dengan norma agama dan masyarakat akan selalu mengundang kontroversi. Kami menyadari banyaknya penolakan yang muncul terkait peraturan ini,” katanya.

Dengan demikian, dokter Sai menyadari bahwa harus menyikapi hal ini dengan bijak dan mempertimbangkan pandangan dari semua pihak.

Dia memastikan bahwa Dinkes belum bisa mengambil sikap final terkait implementasi PP tersebut. Sebab, dalam pelaksanaan aturan itu, perlu melibatkan berbagai pihak untuk menyatukan sudut pandang.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Luncurkan Posyandu SEJIWA dan Deklarasi Bebas Pasung

“Pelaksanaan aturan ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI, Forkopimda dan lain-lain. Jadi, untuk saat ini kami tidak mendukung maupun menolak peraturan ini sampai ada arahan lebih lanjut,” tuturnya.

Dokter Sai menyoroti pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai isi peraturan itu. Jika disosialisasikan dengan baik, diyakini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Semua pihak diharapkan lebih bijak dalam menyikapi peraturan ini demi kebaikan bersama, terutama dalam menjaga kesehatan generasi muda di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Santri Harus Tempuh 9,7 Km Saat Sakit, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Layanan Medis di Ponpes Dubaja
Kadisdikbud Pamekasan Apresiasi Hadiatullah, Jadi Lulusan Terbaik Program Doktor di Tianjin University Tiongkok
Putra Pamekasan Raih Lulusan Terbaik S3 di Tiongkok, Bupati Gelar Penyambutan Khusus
Pesan Ketua DPRD Pamekasan Saat Wisuda Ponpes Dubaja Baled Dajah, Santri: Sekali Angan-angan Terpatri Runing Terus Tanpa Henti
Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 
Mengenal Bani Insan Peduli, Gerakan Sosial yang Lahir dari Bakti Seorang Anak kepada Sang Ibunda
Jelang Ramadan, Bani Insan Peduli Siapkan 30 Ribu Paket Sembako Murah
KBIHU Nurul Hikmah Gelar Training Menata Hati, Bekali CJH untuk Raih Kemabruran

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:49 WIB

Santri Harus Tempuh 9,7 Km Saat Sakit, Ketua DPRD Pamekasan Dorong Layanan Medis di Ponpes Dubaja

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Kadisdikbud Pamekasan Apresiasi Hadiatullah, Jadi Lulusan Terbaik Program Doktor di Tianjin University Tiongkok

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:10 WIB

Putra Pamekasan Raih Lulusan Terbaik S3 di Tiongkok, Bupati Gelar Penyambutan Khusus

Rabu, 4 Februari 2026 - 05:33 WIB

Pesan Ketua DPRD Pamekasan Saat Wisuda Ponpes Dubaja Baled Dajah, Santri: Sekali Angan-angan Terpatri Runing Terus Tanpa Henti

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:59 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 

Berita Terbaru