Pemberdayaan Remaja Melalui Inovasi BISAN (Bincang Santai) dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Anak di Kabupaten Sumenep

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Romhana Alifah

Mahasiswa Magister Kebidanan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta

  • Pembimbing Pedidikan : Dr. Ismarwati, MH.Kes
  • Pembimbing Lahan : Hj. Arafah, S.Ag

PERNIKAHAN anak merupakan fenomena sosial yang kompleks dan sering terjadi di kalangan masyarakat pedesaan. Pernikahan anak masih menjadi masalah yang serius hingga saat ini.

Dibutuhkan kerjasama berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pernikahan anak. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan bahwa, batasan usia menikah anak laki-laki adalah 19 tahun dan anak perempuan 16 tahun.

Batas usia yang dimaksud dianggap cukup matang secara mental dan fisik untuk melangsungkan pernikahan dengan tujuan mewujudkan pernikahan tanpa perceraian dan menghasilkan keturunan yang sehat dan berkualitas.

Remaja sebagai objek pernikahan anak haruslah diberdaya agar bisa memberikan pemahaman kepada orang tua / orang dewasa tentang dampak negatif pernikahan yang dilakukan di usia dini.

Remaja adalah satu fase penting dalam kehidupan manusia merupakan tahap transisi dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Akibatnya, perkembangan mental berkembang dengan cepat dan sangat signifikan baik secara langsung maupun secara jangka panjang selama masa remaja terutama pada awal remaja.

Baca juga :  IGTKI PGRI Kecamatan Sampang Maksimalkan Platform Merdeka Mengajar

Semua perubahan ini memerlukan perubahan mental dan pembentukan minat, sikap, dan prinsip baru. Ada tantangan yang terkait dengan setiap fase perkembangan, tetapi masalah yang muncul selama masa remaja seringkali menjadi tantangan yang sulit diatasi baik oleh anak laki-laki maupun anak perempuan.

Banyak remaja akhirnya menemukan bahwa penyelesaian tidak selalu sesuai dengan harapan mereka karena mereka tidak dapat mengatasi masalah mereka sendiri dengan cara yang mereka pikirkan sehingga perlu untuk dilakukan pendekatan – pendekatan sesuai kebutuhan masa remaja.

Kasus pernikahan anak yang masih relatif tinggi bisa dilihat di Kantor Urusan Agama (KUA) jumlah pernikahan anak pada tahun 2023 sebanyak 344 Perempuan dan 84 Laki – laki.

Baca juga :  Fenomena Pernikahan Dini di Madura dan Perlunya Kesadaran Bersama

Sementara, Pengadilan Agama menyebutkan angka dispensiasi nikah (DISKA) pada tahun 2023 sebanyak 270, belum termasuk yang pernikahannya tidak tercatat karena alasan tertentu. Hal ini menguatkan tingginya angka pernikahan anak yang terjadi di Kabupaten Sumenep.

Inovasi BISAN (Bincang Santai) merupakan suatu pemberdayan pada remaja bekerjasama dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Sumenep yang nantinya dapat dimasukkan pada program BIKKSA (Biro Informasi Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah).

Tujuannya, untuk menggali keinginan anak remaja dalam menata masa depan, menemukan permasalahan – permasalahan masa remaja yang mengarah pada pernikahan dini, serta menumbuhkan daya saing untuk berprestasi agar terhindar dari pernikahan dini.

Metode yang digunakan dalam inovasi BISAN ini adalah Forum Group Discussion (FGD) dan wawancara mendalam (Deep Interview). Ketika ditemukan masalah dilakukan intervensi dengan pendampingan hingga menemukan solusi.

Diharapkan inovasi BISAN bisa dilakukan oleh siapa saja, komunitas apa saja, di daerah perkotaan hingga pelosok desa. Mendekati remaja dengan keakraban berharap mereka dapat menceritakan permasalahannya, tidak bingung harus berkonsultasi kemana. Inovator dapat mengarahkan sesuai prosuder yang dibutuhkan dan mendapatkan solusi yang sesuai.

Baca juga :  Sebuah Mimpi dan Transformasi Kesehatan di Kepulauan yang ada di Madura

Inovasi BISAN diluncurkan pertama kali di SMA Muhammadiyah Sumenep pada hari Jum’at, 14 Juni 2024 dengan merangkul peserta 20 orang, perbincangan terjadi dengan santai dan akrab. Para remaja mengungkapkan kondisi sosial terkait pernikahan anak di daerah masing – masing.

Mereka juga mengemukakan pendapat – pendapat, ide dan gagasan yang perlu dilakukan oleh stakeholder setelah mengungkapkan perasaan mereka yang rata – rata tidak mau terjebak dalam tradisi pernikahan dini.

Mereka ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mewujudkan cita – cita untuk menjadi sukses dan membahagiakan orang tua dengan mengurangi beban hidup orang tua. (*)

Berita Terkait

Keluarga Besar Yayasan Al Munawwarah Sukses Gelar Gebyar Silaturahmi Muharram 1446 Hijriyah
Peningkatan IPM Sektor Pendidikan Lamban, Disdikbud Pamekasan: Perlu Kolaborasi Lintas Instansi
IGTKI PGRI Kecamatan Sampang Maksimalkan Platform Merdeka Mengajar
Dewan Pendidikan-DPRD Pamekasan Dorong Pemkab segera Selesaikan Sengketa Tanah SDN Tamberu 2 
Nestapa Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan, Sekolah Disegel, Hari Pertama Masuk Harus Numpang di Rumah Warga
Totalitas Beri Layanan Pendidikan, Yayasan As-Syafi’iyah Resmi Buka KB-TK Plus
Rektor IAIN Madura Berharap KKN Kolaboratif Antar Perguruan Tinggi Jadi Kekuatan Kemajuan Madura
63 Santri TK Muslimat NU Pamekasan Diwisuda, Diharapkan Mengenyam Pendidikan Tinggi hingga Bergelar Doktor  

Berita Terkait

Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:09 WIB

Keluarga Besar Yayasan Al Munawwarah Sukses Gelar Gebyar Silaturahmi Muharram 1446 Hijriyah

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:46 WIB

Peningkatan IPM Sektor Pendidikan Lamban, Disdikbud Pamekasan: Perlu Kolaborasi Lintas Instansi

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:52 WIB

IGTKI PGRI Kecamatan Sampang Maksimalkan Platform Merdeka Mengajar

Senin, 15 Juli 2024 - 20:17 WIB

Dewan Pendidikan-DPRD Pamekasan Dorong Pemkab segera Selesaikan Sengketa Tanah SDN Tamberu 2 

Senin, 15 Juli 2024 - 13:58 WIB

Nestapa Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan, Sekolah Disegel, Hari Pertama Masuk Harus Numpang di Rumah Warga

Berita Terbaru

Opini

Bangkalan Darurat Narkoba

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:12 WIB