Kejari Pamekasan Bakal Periksa 15 Orang secara Maraton Terkait Dugaan Korupsi yang Seret Eks Anggota Dewan Zamachsyari

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penetapan tersangka Zamachsyari bukan akhir dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pokmas di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan.

Justru, masuknya mantan anggota DPRD Pamekasan ke sel tahanan itu merupakan pintu awal bagi Kejari Pamekasan untuk membongkar kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta tersebut.

Kasipidsus Kejari Pamekasan Ali Munip tidak menampik pemeriksaan terus berlanjut. Bahkan, diagendakan sebanyak 15 orang akan diperiksa secara maraton.

Mereka terdiri dari pengurus Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama. Dua pokmas tersebut dipastikan tidak mengerjakan proyek sesuai proposal yang diajukan kepada Pemprov Jatim pada tahun anggaran 2022.

Baca juga :  Kasus Dugaan Proyek Fiktif Antiklimaks, Aktivis Pertanyakan Profesionalitas Kejari Pamekasan

Kemudian, sebagian perangkat Desa Cenlecen, masyarakat dan berbagai pihak lain yang berkaitan dengan dugaan dua proyek fiktif masing-masing senilai Rp 175 juta itu juga akan diperiksa.

Ali Munip menyampaikan, demi efisiensi waktu dan efektivitas pemeriksaan, saksi-saksi tersebut akan diperiksa secara maraton.

Pria asal Bojonegoro itu tidak memberikan kepastian apakah akan ada tersangka baru. Tetapi, jika ada pihak lain yang terlibat, dipastikan akan mendapatkan hukuman sesuai perundang-undangan.

“Karena saksi-saksi ini banyak, maka pemeriksaan akan dilakukan secara maraton,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Baca juga :  DPRD Pamekasan Berencana Bangun Kantor Baru, Butuh Anggaran Rp 100 Miliar

Ali Munip meminta masyarakat bersabar mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia meminta tidak ada spekulasi miring berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Sebab, ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menggiring penetapan Zamachsyari sebagai tersangka seolah bermuatan politik. Sebab, penetapannya bersamaan dengan momentum Pilkada.

Padahal, dapat dipastikan bahwa Kejari Pamekasan bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut. Korps adhyaksa bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Zamachsyari ditahan di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Mantan anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP itu mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Masa penahanannya akan diperpanjang jika dibutuhkan oleh penyidik. (pen)

Baca juga :  DPW PPP Jatim Sambut Baik Komunikasi Politik Fattah Jasin Jelang Pilkada Pamekasan

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru