Jalan Pintas Pemekaran Madura Provinsi, Pengacara Senior: Desak Presiden Terbitkan Perppu!!

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Musyawarah tokoh Madura yang digelar Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) di Ballroom Hotel Azana Style Pamekasan, Jumat (19/7/2024) berlangsung hangat.

Sejumlah tokoh yang hadir sama-sama menyampaikan pendapat berkaitan dengan rencana pemekaran Madura.

Pengacara Senior, Marsuto Alfianto menyampaikan, Madura harus menjadi provinsi. Sebab, selama pulau garam masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur, maka empat kabupaten yang ada di dalamnya akan terus dirongrong kemiskinan.

Berdasarakan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, Kabupaten Sampang menduduki peringat pertama kabupaten termiskin di Jawa Timur.

Baca juga :  Periksa Pemilik Motor, Polres Pamekasan Dalami Kasus Begal Payudara

Kemudian, disusul Bangkalan dan Sumenep. Sementara Pamekasan, menduduki peringkat termiskin keempat dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Alfian menyampaikan, harus ada langkah taktis agar Madura segera terwujud menjadi provinsi. Salah satunya, dengan menggalang konsensus dari seluruh stakeholder yang ada di Madura. ”Eksekutif dan legislatif harus ada kesepakatan bersama,” katanya.

Dijelaskan, kesepakatan bersama itu berbentuk pakta integritas yang ditandatangani secara resmi. Kemudian, dokumen tersebut diserahkan kepada wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Madura untuk dilanjutkan kepada presiden.

”Atas dasar hasil konsensus itu, presiden didesak menerbitkan perppu (peraturan pengganti undang-undang) agar pemekaran Madura menjadi provinsi segera terwujud,” katanya.

Baca juga :  Seluruh SMP Negeri di Pamekasan Siap Gelar Broadcasting Goes to School

Pria yang juga Dirut CV. Jawara Internasional Djaya itu menyampaikan, UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda menjadi tembok penghalang terbentuknya Madura provinsi.

Sebab, dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa syarat menjadi provinsi minimal hanya terdiri dari lima kabupaten atau kota.

Namun, halangan terebut bisa teratasi bilamana presiden menerbitkan Perpuu. Dengan demikian, langkah taktis untuk mendesak presiden menerbitkan pengganti undang-undang itu harus segera dilaksanakan.

”Seluruh pemangku kebijakan, baik legislatif maupun eksekutif diminta tanda tangan pakta integritas, lalu sampaikan kepada presiden melalui anggota dewan perwakilan dari Madura,” tandasnya. (pen)

Baca juga :  Dalami Dugaan Korupsi Wamira Mart, Kejari Pamekasan Kumpulkan Data dan Keterangan

Berita Terkait

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan
Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping
Kasus Rumah Dihancurkan di Pamekasan Belum Terungkap, Korban Histeris Minta Polisi Segera Tahan Pelaku

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 05:34 WIB

Gelar Safari Jumat, Bupati Pamekasan Janji Dirikan Rumah Jompo, Ketua DPRD Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Kamis, 25 September 2025 - 07:54 WIB

Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Rabu, 24 September 2025 - 09:07 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Berita Terbaru