Apes, Maling Motor di Pamekasan Terkapar Bersimbah Darah Usai Berkelahi dengan Warga

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sungguh apes nasib H asal Kecamatan Sokobanah, Sampang. Pria berusia 26 tahun itu gagal mencuri sepeda motor di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Senin (30/9/2024).

Bahkan, pria yang melancarkan aksinya dengan menggunakan alat pemberat itu nyaris meregang nyawa. Dia terkapar dengan luka bacok usai berkelahi dengan warga yang melakukan pengejaran.

Beruntung, personel Polsek Pasean segera datang ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dari amuk massa yang sangat amarah dengan aksi pencurian itu.

Informasi yang diterima Klik Madura, pada hari Senin pukul 01.30 WIB pelaku membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C. Aksi pencurian itu dilakukan ketika korban tidur.

Baca juga :  Pantauan Citra Satelit, Lahan yang Disertifikat Hak Milik di Desa Tanjung Mencakup Kawasan Laut

Korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku sehingga melakukan pengejaran. Pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut. Sementara korban, berteriak maling sehingga warga mengejar pelaku.

“Sekitar pukul 03.30 WIB pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran, ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga di pinggir jalan raya Desa Bindang,” jelas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya. Anggota Polsek Pasean datang ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. “Pelaku ini juga dibawa ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Baca juga :  Polres Pamekasan Tangkap 98 Tersangka Narkoba Selama 2023, Tak Satupun Berperan sebagai Bandar

Pelaku akan  menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polrea Pamekasan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain serta tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada tindak kejahatan agar penanganan dan  penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (pen)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB