Aktivis HMI Kecam Mahasiswa UTM Aniaya Kekasih

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 28 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Dugaan penganiayaan yang dilakukan mahasiwa UTM terhadap kekasihnya menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya, muncul dari organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus tersebut.

Ketua HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahat mengatakan, pada hari Sabtu 22 September 2024, beredar rekaman video penganiayaan oleh pemuda asal Gresik terhadap kekasihnya. Keduanya merupakan mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknik Universitaas Trunojoyo Madura.

Dalam video tersebut, nampak jelas bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Mulai dari memukul, menendang, dan memiting leher, serta dengan bengisnya sampai menginjak tubuh korban.

Berdasarkan pengakuan korban, sejak April 2024 kekerasan dan penganiayaan yang dalakukan oleh pelaku sudah terjadi empat kali. Pemicunya sepele. Yakni, diduga karena tidak intensif atau jarang berkomunikasi antar keduanya.

Baca juga :  Mahasiswa Tuntut Oknum Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Dipecat dari IAIN Madura

“Pelaku ternyata pribadi yang gampang tersulut emosi dan tempramen, sehingga pelaku mudah terpancing emosi dan melakukan tindak kekerasan,” katanya.

Berdasarkan pernyataan dari Tim Satgas PPKS UTM, didapatkan banyak luka lebam pada kedua tangan korban, serta adanya bekas cakaran tangan di bagian belakang leher korban.

Apabila dilihat dari perspektif hukum, tindakan yang dilakukan oleh pelaku, merupakan tindakan penganiayaan. Ditinjau dari yurisprudensi, penganiayaan merupakan tindakan yang sengaja dan menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, menyebabkan rasa sakit, serta menyebabkan luka.

“Yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, dan menyebabkan luka, menurut R. Soesilo salah satunya ialah rasa sakit dalam hal menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya,” terangnya.

Baca juga :  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Pamekasan Belum Capai Target

Maka, berdasarkan penyataan tersebut, sudah jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan penganiayaan yang dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Trunojoyo Madura, mengutuk dan mengecam keras tindakan tersebut.

Menurut Malik Fahat, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan dan penganiayaan, terutama yang terjadi di lingkungan akademis.

Mahasiswa sebagai insan akademis, sangatlah tidak layak melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti itu. Sebab, tindakan kekerasan itu sangatlah tidak etis dan memberikan citra buruk terhadap eksistensi mahasiswa sendiri.

Baca juga :  Gubernur Khofifah Usulkan Kepala Bakorwil Pamekasan jadi Pj Bupati Bangkalan

“Mahasiswa pada dasarnya memiliki ciri khas RAKUSO (Rasional, Analitis, Kritis, Universal, Sistematis, dan Objektif), tindakan kekerasan itu sangat melenceng jauh dari konsep RAKUSO itu sendiri,” terangnya.

Kejadian dugaan penganiayaan itu menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama bagi kalangan muda, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan asmara.

“Kekerasan tidak pernah menjadi solusi, dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga hubungan yang sehat,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Latih Ibu-Ibu Pesisir Pamekasan Jadi Pengusaha Ikan Asap Mandiri
Warga Desa Baipajung Bangkalan Antusias Sambut Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik
UTM Angkat Jamu Madura ke Dunia Internasional Lewat Short Course
Alasan Keamanan dan Keselamatan, UTM Terapkan Kuliah Secara Hybrid
Ikon Nama Desa Mrecah Diresmikan, Jadi Spot Baru Warga Nongkrong dan Swafoto
Penanganan Kasus Kepala Bayi Terputus di Puskesmas Modung Lamban, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Polres Bangkalan
Ulama, Umara hingga Guru Besar Bertekad Wujudkan Madura Provinsi
BASSRA Kumpulkan Bupati, Ketua Dewan, Rektor hingga Guru Besar Bahas Madura Provinsi

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 09:15 WIB

Mahasiswa UTM Latih Ibu-Ibu Pesisir Pamekasan Jadi Pengusaha Ikan Asap Mandiri

Rabu, 10 September 2025 - 00:13 WIB

Warga Desa Baipajung Bangkalan Antusias Sambut Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik

Jumat, 5 September 2025 - 04:32 WIB

UTM Angkat Jamu Madura ke Dunia Internasional Lewat Short Course

Senin, 1 September 2025 - 04:57 WIB

Alasan Keamanan dan Keselamatan, UTM Terapkan Kuliah Secara Hybrid

Senin, 25 Agustus 2025 - 03:10 WIB

Ikon Nama Desa Mrecah Diresmikan, Jadi Spot Baru Warga Nongkrong dan Swafoto

Berita Terbaru

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 Sep 2025 - 09:38 WIB