Pemkab Sampang Kecipratan 66 Persen Hasil Pendapatan Pajak Kendaraan

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama (KB) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby. (MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama (KB) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby. (MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sampang mendapatkan bagian cukup besar dari hasil pendapatan pajak kendaraan. Totalnya, sebesar 66 persen.

Sebesar 10 persen dari pembayaran pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur di Kantor Samsat Bersama Kabupaten Sampang itu dialokasikan untuk desa.

Sejak 5 Januari 2025, pemerintah menerapkan skema baru opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Skema baru itu merujuk pada Pasal 1 Ayat 61 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi itu disebut, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Baca juga :  Perumdam Trunojoyo Sampang Terus Cari Sumber Mata Air Baru, 800 Pelanggan Masih Disubsidi

Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama (KB) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby mengatakan, pembagian pendapatan pajak itu diberikan kepada pemkab Sampang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda Jatim di wilayah Sampang diberikan kepada Pemkab Sampang sebesar 66 persen setiap tahunnya,” ujarnya, Rabu, (30/4/2025).

Pemprov Jatim menargetkan sebesar Rp 24 miliar lebih dari pajak kendaraan. Dispenda Jatim akan berupaya maksimal agar target itu bisa tercapai.

Pemkab Sampang bebas mengelola dana dari pajak kendaraan tersebut. Namun, 10 persen dari total pendapatan harus dialokasikan untuk desa dalam rangka menunjang kinerja dan target pendapatan pajak kendaraan.

Baca juga :  Pemkab Sampang Terlilit Hutang, Harus Bayar Bunga Rp 10 Miliar Pertahun

“Kami akan melakukan sosialisasi ke desa-desa agar target bisa tercapai, kami juga akan menggelar operasi gabungan dengan instansi terkait untuk ketertiban pembayaran pajak kendaraan,” tandasnya. (san/diend)

Berita Terkait

CSR Petronas Rp2 Miliar Tak Masuk Kas Daerah Kabupaten Sampang
Polantas Sampang Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas, Bagikan Sayur Hasil Panen Sendiri
Dibakar Anak Sendiri, Rumah Warga Ketapang Sampang Hangus Dilalap Api
Massa Demo Kejari Sampang, Desak Dugaan Penyimpangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Diusut Tuntas
Kejari Sampang Belum Setujui Pengajuan JC Mohammad Fadeli, Perkara Kemungkinan Berkembang
Timpang! Cabai Rawit di Pasar Sampang Rp60 Ribu Perkilogram, Harga di Petani Hanya Rp40 Ribu
Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejari Sampang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Negara
Satu Orang Bawa Empat Motor Demi Dapat Pertalite, Antrean SPBU Banyuanyar Sampang Mengular Lebih dari 1 Kilometer

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:23 WIB

CSR Petronas Rp2 Miliar Tak Masuk Kas Daerah Kabupaten Sampang

Jumat, 4 September 2026 - 05:54 WIB

Polantas Sampang Apresiasi Pengendara Tertib Lalu Lintas, Bagikan Sayur Hasil Panen Sendiri

Kamis, 3 September 2026 - 22:38 WIB

Dibakar Anak Sendiri, Rumah Warga Ketapang Sampang Hangus Dilalap Api

Kamis, 3 September 2026 - 07:59 WIB

Massa Demo Kejari Sampang, Desak Dugaan Penyimpangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Diusut Tuntas

Rabu, 2 September 2026 - 07:25 WIB

Kejari Sampang Belum Setujui Pengajuan JC Mohammad Fadeli, Perkara Kemungkinan Berkembang

Berita Terbaru

H. Her saat menyortir tembakau saat melakukan pembelian. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

Harga Tembakau Madura Turun, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu, 5 Sep 2026 - 09:41 WIB