Jabatan Pj Kades Diduga Dijual Ratusan Juta, Massa Aksi Minta APH Turun Tangan

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan warga membakar ban bekas saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ribuan warga membakar ban bekas saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

SAMPANG || KLIKMADURA –  Ribuan warga yang mengatasnamakan Aliansi Banyuates Tangguh (ALIBATA) menduduki Kantor Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Mereka menolak pergantian sejumlah Pj kepala desa, Rabu (9/4/2025).

Imam Hanafi Al Mas’udi, salah satu korlap aksi menyampaikan, evaluasi dan pergantian Pj kades melanggar Peraturan  Bupati (Perbub) Nomor 27 tahun 2021 yang telah di edarkan pada 07 Juni 2021 yang lalu.

“Evaluasi Pj kades yang ketentuannya dilakukan enam bulan ini seharusnya pada bulan Juni atau paling lambat bulan Juli 2025, sementara evaluasi dilakukan pada bulan Desember 2024,” teriak Imam Hanafi Al Mas’udi.

Baca juga :  Menyongsong Pilkada Sampang 2024, Aliansi Pemuda Camplong Perkuat Konsolidasi

Selain itu, beredar kabar adanya dugaan jual beli jabatan Pj kades di Kecamatan Banyuates. Dengan demikian, masyarakat menolak pergantian Pj kades yang dilakukan Pemkab Sampang.

“Kami menuntut janji bupati untuk menyelenggarakan pilkades. Jika masih diisi Pj, dapat dipastikan banyak transaksi jual beli jabatan,” jelasnya.

Dia menyerukan agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk menyelidiki isu jual beli jabatan Pj kades yang beredar.

“Kami sangat berharap APH benar-benar mengusut tuntas isu praktek jual beli jabatan. Apalagi nominalnya tidak kecil. Informasinya Rp 100-200 juta,” tandasnya.

Baca juga :  Dorong Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa, Paslon MANDAT Bakal Realisasikan Program Hilirisasi Komoditas

Plt Kepala DPMD Sampang, Sudarmanta menanggapi dan menemui lamgsunh massa aksi untuk memberikan penjelasan.

Menurut dia, UU desa yang baru mengamanatkan kepala desa yang semula menjabat enam tahun ditambah menjadi delapan tahun. Dengan demikian, masa jabatan yang selesai pada tahun 2026 diperpanjang hingga 2028.

“Di Kabupaten Sampang ada sekitar 30 – 40 kades yang mengalami perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Sudarmanta mengaku sudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tahapan pilkades dilaksanakan secara serentak tahun 2027. (san/diend)

Berita Terkait

Ziarah ke Makam RP. Moh. Noer, Emil Dardak Umumkan Rencana Pembangunan RS Rujukan di Madura
Elysia Estetika Dukung Pelestarian Batik Lewat Ajang Putra Putri Batik Sampang 2025
Warga Desa Gunung Kesan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemdes Dinilai Lepas Tangan
Temukan Bayi Perempuan dalam Kardus di Pamekasan, Warga Sampang Langsung Adopsi dan Beri Nama
Warga Paseyan Sampang Keluhkan Pelayanan Pemdes, Urus SPPT Harus Cari Sekdes 
Sekolah Ambruk Dibiarkan, Disdik Sampang Justru Sibuk Belanja Kursi dan Drum Band Ratusan Juta
PNS Disperpusip Sampang Ditangkap Polisi Gara-Gara Curi Uang Rp30 Juta
Pamsimas 2024 di Sampang Mangkrak, Warga Curiga Proyek Asal-Asalan dan Diduga Tak Sesuai RAB

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:17 WIB

Ziarah ke Makam RP. Moh. Noer, Emil Dardak Umumkan Rencana Pembangunan RS Rujukan di Madura

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:54 WIB

Elysia Estetika Dukung Pelestarian Batik Lewat Ajang Putra Putri Batik Sampang 2025

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:27 WIB

Warga Desa Gunung Kesan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemdes Dinilai Lepas Tangan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:49 WIB

Temukan Bayi Perempuan dalam Kardus di Pamekasan, Warga Sampang Langsung Adopsi dan Beri Nama

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:31 WIB

Warga Paseyan Sampang Keluhkan Pelayanan Pemdes, Urus SPPT Harus Cari Sekdes 

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB