Terganjal Aturan BPH Migas, Nelayan Pamekasan Tak Bisa Tebus BBM

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan peraturan terkait pembelian BBM. Yakni, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Regulasi tersebut menjadi ganjalan bagi puluhan nelayan di Pamekasan dalam beraktivitas. Sebab, dalam regulasi itu, nelayan yang hendak menebus BBM harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) tingkat kabupaten.

Hanya saja, rekomendasi itu tidak bisa didapat secara cuma-cuma. Ada persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya, surat persetujuan berlayar (SPB). Ketentuan tersebut yang membuat nelayan tidak bisa memeroleh BBM.

Baca juga :  Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa Komitmen Perjuangkan Aspirasi Nelayan

Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Takdir Ali Syahbana menyampaikan, setidaknya terdapat 52 kapal di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan yang ukurannya di atas 5 gross tonnage (GT).

Kapal-kapal tersebut terancam tidak melaut lantaran tidak bisa membeli BBM. Sebab, sesuai aturan yang dikeluarkan BPH Migas, dalam penebusan BBM, nelayan harus meminta rekomendasi dari dinas yang salah satu persyaratannya harus mengantongi SPB.

Sementara, untuk kapal dengan ukuran di atas 5 GT, wajib mengurus SPB melalui pelabuhan nusatara. Di Jawa Timur, kata Sutan, pelabuhan dengan kelas nusantara itu hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi.

Baca juga :  Terjunkan Ratusan Personel, Polres Pamekasan Sukses Amankan Pemberangakatan CJH

“Jadi, tidak mungkin nelayan itu mengurus SPB ke Lamongan atau Banyuwangi, karena terlalu jauh. Makanya, nelayan di Branta Pesisir itu tidak mengantongi SPB,” kata Sutan.

Di samping itu, SPB hanya berlaku sekali berlayar. Setiap nelayan hendak melaut, harus mengurus SPB dan ketika kembali ke darat, surat tersebut sudah tidak berlaku. Kondisi tersebut yang juga menjadi penyebab nelayan Branta Pesisir tidak mengurus SPB.

Sutan berharap, pemerintah memberikan kelonggaran terkait pembelian BBM. Jika tetap ketat sesuai aturan BPH Migas, nelayan tidak akan bisa menebus BBM dan tidak bisa melaut.

Baca juga :  Gelar Musik DJ, Satpol PP Pamekasan Tutup Paksa Teman Jhuang Cafe

“Kami akan melakukan upaya lobi kepada pemerintah agar aturan pembelian BBM ini dipermudah. Tapi, kalau tidak ada respons, kemungkinan nelayan akan turun jalan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS
Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias
Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi
Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan
Besok, Bupati Pamekasan Bakal Lantik Taufikurrachman Jadi Sekda Definitif
Front One & Azana Style Hotel Madura Gelar Bukber Mitra Kerja, Pererat Silaturahmi dan Kenalkan Promo Ramadhan
Ingin Hasil Maksimal, DPRD Pamekasan Bahas Empat Raperda Melalui Pansus

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:38 WIB

Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:34 WIB

Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:06 WIB

Sekda Definitif Resmi Dilantik, Bupati Pamekasan Tegaskan Pentingnya Stabilitas dan Disiplin Birokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:35 WIB

Dokter Spesialis Anak RSUD SMART Pamekasan Ungkap Rahasia Imun Anak Kuat dan Tak Mudah Terserang Penyakit

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:32 WIB

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Dua Sekolah Kecamatan Pademawu, Satgas MBG Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru