Terganjal Aturan BPH Migas, Nelayan Pamekasan Tak Bisa Tebus BBM

- Jurnalis

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan peraturan terkait pembelian BBM. Yakni, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Regulasi tersebut menjadi ganjalan bagi puluhan nelayan di Pamekasan dalam beraktivitas. Sebab, dalam regulasi itu, nelayan yang hendak menebus BBM harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) tingkat kabupaten.

Hanya saja, rekomendasi itu tidak bisa didapat secara cuma-cuma. Ada persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya, surat persetujuan berlayar (SPB). Ketentuan tersebut yang membuat nelayan tidak bisa memeroleh BBM.

Baca juga :  Mencuat Dugaan Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru, Disdik Sampang Panggil Seluruh Korbid Pendidikan

Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Takdir Ali Syahbana menyampaikan, setidaknya terdapat 52 kapal di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan yang ukurannya di atas 5 gross tonnage (GT).

Kapal-kapal tersebut terancam tidak melaut lantaran tidak bisa membeli BBM. Sebab, sesuai aturan yang dikeluarkan BPH Migas, dalam penebusan BBM, nelayan harus meminta rekomendasi dari dinas yang salah satu persyaratannya harus mengantongi SPB.

Sementara, untuk kapal dengan ukuran di atas 5 GT, wajib mengurus SPB melalui pelabuhan nusatara. Di Jawa Timur, kata Sutan, pelabuhan dengan kelas nusantara itu hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi.

Baca juga :  SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

“Jadi, tidak mungkin nelayan itu mengurus SPB ke Lamongan atau Banyuwangi, karena terlalu jauh. Makanya, nelayan di Branta Pesisir itu tidak mengantongi SPB,” kata Sutan.

Di samping itu, SPB hanya berlaku sekali berlayar. Setiap nelayan hendak melaut, harus mengurus SPB dan ketika kembali ke darat, surat tersebut sudah tidak berlaku. Kondisi tersebut yang juga menjadi penyebab nelayan Branta Pesisir tidak mengurus SPB.

Sutan berharap, pemerintah memberikan kelonggaran terkait pembelian BBM. Jika tetap ketat sesuai aturan BPH Migas, nelayan tidak akan bisa menebus BBM dan tidak bisa melaut.

Baca juga :  PKL Ngotot Berjualan di Arek Lancor, Satpol PP Pamekasan Akan Tempuh Jalur Hukum

“Kami akan melakukan upaya lobi kepada pemerintah agar aturan pembelian BBM ini dipermudah. Tapi, kalau tidak ada respons, kemungkinan nelayan akan turun jalan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB