Tanah Negara di Pamekasan Digarap Korporasi, BNPM Jatim Bakal Lapor Polisi

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus DPW BNPM Jatim saat investigasi di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIK MADURA)

Pengurus DPW BNPM Jatim saat investigasi di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Maraknya dugaan penguasaan tanah negara oleh korporasi memantik Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Jatim turun gunung. Organisasi kepemudaan itu melakukan investigasi di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Minggu (23/2/2025).

Hasilnya, tanah negara seluas lebih kurang 26 hektare diduga dikuasi salah satu perusahaan besar di Pamekasan. Bahkan, 5 hektare di antaranya sudah digarap menjadi tambak garam.

Ketua DPW BNPM Jatim Moh. Ali Yasin mengatakan, kedatangannya ke Pamekasan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah negara oleh korporasi.

Baca juga :  Pelebaran Sungai dan Pagar Laut di Desa Tanjung Bermasalah, Diduga Serobot Tanah Perhutani

Atas aduan tersebut, dia bersama tim didampingi pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan perwakilan dari Perhutani KPH Madura turun ke lapangan. Hasilnya, setelah dicek, tanah negara tersebut diduga kuat sudah dikuasi salah satu perusahaan.

Terbukti, sekitar 5 hektare dari kurang lebih 26 hektare sudah berwujud tambak garam. Padahal, sebelumnya lahan tersebut merupakan hutan mangrove.

”Tanah negara ini diduga sudah dikuasai korporasi dengan bukti sertifikat hak milik,” katanya saat diwawancara.

Ali Yasin menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan investigasi perihal dugaan penyerobotan tanah negara itu. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan yakni mendalami sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut.

Baca juga :  Menguji Iman Bung Faisal

”SHM tanah ini atas nama siapa? Itu yang akan kami dalami. Tapi, penjelasan dari warga sekitar, tanah itu dikelolah oleh Perusahaan untuk tambak garam,” terangnya.

BNPM Jatim akan segera merampungkan investigasi yang dilakukan. Kemudian, hasilnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) sebagai aduan masyarakat (dumas).

”Tanah negara itu semestinya dikuasai Perhutani KPH Madura, makanya beberapa waktu lalu pihak Perhutani memasang plang yang menerangkan bahwa tanah itu aset negara,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Optimalkan Layanan UHC Pamekasan, Edy Gelora Desak Tambahan Anggaran Rp12 Miliar
74 KDKMP di Pamekasan Lolos Verifikasi, Diskop UKM Siapkan Pelatihan Pengurus
Jelang Hadapi Madura United, Skuad Bhayangkara FC Matangkan Latihan di Lapangan Puri Dewata Mini Soccer 
Belum Usai Kasus Investasi Bodong, Pemilik Seblak Moms Iphiie Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan
Kritis! Fraksi Gelora Perjuangan Soroti Ketidaksesuaian Angka APBD Pamekasan 2027
Raih Penghargaan dari PLN, Founder BIP Siapkan Program Listrik Gratis bagi Warga Miskin
Proyek Rehabilitasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Kembali Diusulkan Melalui Perubahan APBD
PLN UP3 Madura Beri Penghargaan kepada Lima Pelanggan Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:34 WIB

Optimalkan Layanan UHC Pamekasan, Edy Gelora Desak Tambahan Anggaran Rp12 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:27 WIB

74 KDKMP di Pamekasan Lolos Verifikasi, Diskop UKM Siapkan Pelatihan Pengurus

Jumat, 16 Oktober 2026 - 02:44 WIB

Jelang Hadapi Madura United, Skuad Bhayangkara FC Matangkan Latihan di Lapangan Puri Dewata Mini Soccer 

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Belum Usai Kasus Investasi Bodong, Pemilik Seblak Moms Iphiie Kembali Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Kritis! Fraksi Gelora Perjuangan Soroti Ketidaksesuaian Angka APBD Pamekasan 2027

Berita Terbaru