Sidang Kasus Bullying Siswi SMPN 2 Pademawu Memanas, Orang Tua Korban Tolak Usulan Rehabilitasi di Rumah

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan bullying SMPN 2 Pademawu di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan bullying SMPN 2 Pademawu di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus perundungan siswi SMPN 2 Pademawu terus bergulir hingga meja hijau. Sidang lanjutan diwarnai perdebatan antara penasihat hukum anak pelaku dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum pelaku, Lukman Hakim, keberatan atas tuntutan pembinaan 10 bulan di Pondok Pesantren.

Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan sesuai Pasal 60 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pembimbing kemasyarakatan merekomendasikan anak pelaku bisa dikembalikan kepada orang tuanya, biar direhabilitasi di rumah saja,” tegas Lukman Hakim.

Baca juga :  Sepanjang Tahun 2024, PLN UP3 Madura Catatkan Capaian Luar Biasa

Ia menilai, pembinaan di pondok memang baik, namun harus dipertimbangkan karena orang tua pelaku masih sanggup mendidik dan mengawasi anaknya.

“Harapan kami hakim bisa bijak mempertimbangkan. Korban tidak ada tanggapan, sementara JPU tetap dengan tuntutannya,” ujarnya.

Sementara itu, Linda, ibu korban, menolak keras jika rehabilitasi dilakukan di rumah. Menurutnya, hal itu sama sekali bukan bentuk hukuman.

“Kalau cuma di rumah, sama saja bohong. Semoga putusan nanti sesuai aturan dan anak saya mendapatkan keadilan,” tegasnya.

JPU Kejari Pamekasan, Yurike Adriana Arif, menanggapi keberatan penasihat hukum sebagai hal yang wajar. “Itu hak mereka untuk membela. Namun dikabulkan atau tidak, sepenuhnya ada di tangan hakim,” pungkasnya. (enk/nda)

Baca juga :  Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru