Sidang Kasus Bullying Siswi SMPN 2 Pademawu Memanas, Orang Tua Korban Tolak Usulan Rehabilitasi di Rumah

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan bullying SMPN 2 Pademawu di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan bullying SMPN 2 Pademawu di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus perundungan siswi SMPN 2 Pademawu terus bergulir hingga meja hijau. Sidang lanjutan diwarnai perdebatan antara penasihat hukum anak pelaku dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum pelaku, Lukman Hakim, keberatan atas tuntutan pembinaan 10 bulan di Pondok Pesantren.

Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan sesuai Pasal 60 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Pembimbing kemasyarakatan merekomendasikan anak pelaku bisa dikembalikan kepada orang tuanya, biar direhabilitasi di rumah saja,” tegas Lukman Hakim.

Baca juga :  Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Kecamatan Kadur Pamekasan Porak Poranda

Ia menilai, pembinaan di pondok memang baik, namun harus dipertimbangkan karena orang tua pelaku masih sanggup mendidik dan mengawasi anaknya.

“Harapan kami hakim bisa bijak mempertimbangkan. Korban tidak ada tanggapan, sementara JPU tetap dengan tuntutannya,” ujarnya.

Sementara itu, Linda, ibu korban, menolak keras jika rehabilitasi dilakukan di rumah. Menurutnya, hal itu sama sekali bukan bentuk hukuman.

“Kalau cuma di rumah, sama saja bohong. Semoga putusan nanti sesuai aturan dan anak saya mendapatkan keadilan,” tegasnya.

JPU Kejari Pamekasan, Yurike Adriana Arif, menanggapi keberatan penasihat hukum sebagai hal yang wajar. “Itu hak mereka untuk membela. Namun dikabulkan atau tidak, sepenuhnya ada di tangan hakim,” pungkasnya. (enk/nda)

Baca juga :  Polres Pamekasan Dalami Kasus Pembabatan Pohon Mangrove di Kecamatan Tlanakan

Berita Terkait

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan
SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Terbakar, Tiga Ruang Kelas Hangus Dilalap Api

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tak Perlu KEK, Cukup Berlakukan Tarif Cukai Kelas Tiga

Selasa, 7 Okt 2025 - 11:41 WIB