PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus perundungan siswi SMPN 2 Pademawu terus bergulir hingga meja hijau. Sidang lanjutan diwarnai perdebatan antara penasihat hukum anak pelaku dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum pelaku, Lukman Hakim, keberatan atas tuntutan pembinaan 10 bulan di Pondok Pesantren.
Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan sesuai Pasal 60 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pembimbing kemasyarakatan merekomendasikan anak pelaku bisa dikembalikan kepada orang tuanya, biar direhabilitasi di rumah saja,” tegas Lukman Hakim.
Ia menilai, pembinaan di pondok memang baik, namun harus dipertimbangkan karena orang tua pelaku masih sanggup mendidik dan mengawasi anaknya.
“Harapan kami hakim bisa bijak mempertimbangkan. Korban tidak ada tanggapan, sementara JPU tetap dengan tuntutannya,” ujarnya.
Sementara itu, Linda, ibu korban, menolak keras jika rehabilitasi dilakukan di rumah. Menurutnya, hal itu sama sekali bukan bentuk hukuman.
“Kalau cuma di rumah, sama saja bohong. Semoga putusan nanti sesuai aturan dan anak saya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
JPU Kejari Pamekasan, Yurike Adriana Arif, menanggapi keberatan penasihat hukum sebagai hal yang wajar. “Itu hak mereka untuk membela. Namun dikabulkan atau tidak, sepenuhnya ada di tangan hakim,” pungkasnya. (enk/nda)