Ribuan Nelayan Pamekasan Terdampak Kebijakan yang Menyulitkan Pembelian BBM

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan guru dan siswa foto bersama usai menyerahkan paket sembako kepada masyarakat Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. (FOTO-FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Dewan guru dan siswa foto bersama usai menyerahkan paket sembako kepada masyarakat Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. (FOTO-FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada aktivitas ribuan nelayan di Pamekasan. Para pencari nafkah di laut itu terancam tidak bisa bekerja lantaran sulit mendapatkan BBM.

Sekretaris Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan Sutan Taqdir Ali Syahbana mengatakan, sebanyak 124 kapal terdampak kebijakan yang dikeluarkan BPH Migas tersebut. Masing-masing kapal berisi 15 – 25 anak buah kapal (ABK).

Artinya, ribuan nelayan terdampak kebijakan tentang pembelian BBM tersebut. Dengan demikian, pemerintah diminta segera mencari solusi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca juga :  Bertolak Dari Arsip Sehari-hari

“Kalau masing-masing kapal ada 15 ABK saja, sudah 1.860 yang terdampak. Sementara, ada kapal yang memiliki ABK sampai 25 orang,” kata Sutan kepada Klik Madura.

Dijelaskan, BPH Migas mengeluarkan aturan pembelian BBM yang mengharuskan nelayan menyertakan surat persetujuan berlayar (SPB). Aturan itu tertuang dalam peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Sutan menyampaikan, dalam waktu dekat nelayan akan menggelar audiensi dengan BPH Migas dan sejumlah pihak. Harapannya, kebijalan pembelian BBM tersebut lebih lentur.

Baca juga :  MGMP Bahasa Indonesia Pamekasan Sukses Gelar Olimpiade Sastra dan Festival Cipta Puisi 3D

Mengingat, syarat yang mengharuskan nelayan menyertakan SPB sangat sulit dipenuhi. Mengingat, surat tersebut hanya bisa diurus di pelabuhan nusantara bagi kapal dengan ukuran 5 gross tonnage (GT) ke atas. “Seperti yang kami sampaikan, pelabuhan nusantara di Jawa Timur hanya ada di Lamongan dan Banyuwangi,” katanya.

Kader muda NU itu menyampaikan, selain audiensi dengan BPH Migas dan beberapa stakeholder, nelayan juga akan meminta solusi kepada kepala daerah. Mengingat, nelayan yang terdampak kebijakan tersebut adalah warga Pamekasan. (diend)

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis
135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan
Hibah Alat Tangkap Perikanan Rp 1,2 Miliar Belum Terealisasi
Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan
28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta
Meski Berdamai, Guru SMAN 1 Pamekasan yang Pukul Siswa Tetap Disanksi
Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:07 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Gaungkan Gerakan Hidup Sehat, Disporapar Pamekasan Siapkan Instruktur Senam Gratis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:53 WIB

135 Ton Pupuk Gratis Mulai Didistribusikan, DKPP Pamekasan Ingatkan Tak Diperjualbelikan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Pengaduan Tak Ada Tindak Lanjut, Wali Murid SDIT Al-Uswah Tagih Komitmen Dewan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:29 WIB

28 Pesantren di Pamekasan Ajukan Dana Inkubasi Rp 50 Juta

Berita Terbaru

Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyerahkan dokumen hasil rapat paripurna kepada Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Senin, 4 Agu 2025 - 13:07 WIB