PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upaya digitalisasi penarikan pendapatan asli daerah dari sektor restoran di Pamekasan belum berjalan maksimal. Banyak pengusaha restoran masih lalai melaporkan pajaknya tepat waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, pelaku usaha seharusnya bisa menghitung dan membayar pajak secara mandiri lewat sistem digital. Namun faktanya, sebagian besar restoran masih menunda laporan penjualan mereka.
“Rata-rata pengusaha restoran tidak melaporkan pajaknya. Baru setelah laporan kita terima, baru bisa kita tetapkan pajaknya. Tapi menunggu laporan itu kan sulit, jadi kita jemput bola dengan menanyakan langsung ke lapangan,” katanya, Selasa 14 Oktober 2025.
Sahrul menyebut target pajak restoran tahun 2025 justru menurun dibanding tahun sebelumnya. Penurunan itu disebabkan kebijakan efisiensi belanja pemerintah daerah, terutama pada anggaran konsumsi makanan dan minuman.
“Mamin kan sebagian dibeli dari restoran. Karena ada efisiensi hampir 50 persen, otomatis pendapatan dari sisi itu juga menurun,” ujarnya.
Meski begitu, ia tetap optimistis ekonomi Pamekasan akan membaik. Aktivitas ekonomi masyarakat yang meningkat diyakini mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor kuliner.
“Kita yakin perekonomian akan membaik, daya beli masyarakat naik, otomatis pembelian di restoran juga meningkat. Itu akan berdampak positif pada PAD,” ucapnya.
BPKPD mencatat sejumlah restoran masuk kategori sulit membayar pajak. Namun pihaknya enggan membeberkan nama-nama restoran yang dimaksud.
“Kalau memang tidak melapor, kita tegur. Kita berikan teguran satu atau dua kali. Tapi kalau sudah sampai teguran ketiga, tentu akan ada langkah penindakan,” tandasnya. (ibl/nda)