Perhutani KPH Madura Ancang-Ancang Laporkan Alih Fungsi Lahan Mangrove Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura berencana melaporkan dugaan pengrusakan pohon mangrove yang dialihfungsikan menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Instansi pemerintahan itu terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil langkah hukum. Tambak garam itu merupakan tanah negara seluas 26 hektare yang masuk kawasan pengelolaan Perhutani KPH Madura.

Ironisnya, seluas 5 hektare dari totoal 26 hektare lahan tersebut diduga telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan. Diduga kuat, ada keterlibatan PT. Budiono Madura Bangun Persada pada alih fungsi lahan tersebut.

Baca juga :  Antisipasi Ancaman Abrasi Pantai, Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Tanam 10 Ribu Mangrove

Humas Perhutani KPH Madura, Hermanto mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana pada alih fungsi lahan itu.

“Yang jelas tanah negara itu masuk dalam kawasan Perhutani. Namun kami masih menunggu laporan dari masyarakat untuk mengumpulkan informasi sebagai bukti,” ujarnya.

Pihak Perhutani KPH Madura juga telah menemukan empat sertifikat hak milik (SHM) di lahan seluas 26 hektare tersebut.

“Kami menemukan empat sertifikat di lahan 26 hektare itu. Pemilik sertifikat tersebut diketahui warga setempat, dan kabarnya seluruh lahan itu telah berstatus SHM. Saat ini kami masih kami telusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga :  Pantauan Citra Satelit, Yupang Bos PT. Budiono Kuasai Laut dan Lahan Mangrove di Desa Ambat Pamekasan

Sementara itu, Kepala Desa Majungan, Subahnan, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani. Ia menyebut bahwa sejak tahun 2002 sudah ada patok yang menandai batas lahan, namun kini sebagian besar patok tersebut hilang.

“Rupanya patok yang sudah ada sejak 2002 itu banyak yang hilang. Saat kami berupaya mencari, hanya satu patok yang ditemukan,” ujarnya.

Subahnan juga mengungkapkan bahwa lima sertifikat yang ia pegang mencakup tiga sertifikat yang telah dialihfungsikan menjadi tambak garam sekitar 5 hektare. Sedangkan dua sertifikat lainnya masih dalam pencarian objeknya.

Baca juga :  Forkopimda Pamekasan Tinjau Dapur Sehat SPPG, Ketua Dewan Pastikan Program MBG Aman dan Lancar

“Jadi, tiga sertifikat sudah dikelola menjadi tambak garam, sementara dua sertifikat lainnya masih utuh. Yang jelas, tanah itu masuk kawasan Perhutani,” katanya.

Subahnan menyebut bahwa kelima SHM tersebut diterbitkan pada tahun 1999 atas nama perorangan yang bukan warga Majungan.

“Semua sertifikat hak milik itu bukan atas nama warga setempat. Bahkan, mayoritas pekerja di lahan itu berasal dari Sumenep, meski kini telah berpindah domisili ke sini,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:58 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Berita Terbaru

Tumpukan deriken dan tabung gas LPG di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

SUMENEP

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 02:46 WIB