Perhutani KPH Madura Ancang-Ancang Laporkan Alih Fungsi Lahan Mangrove Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura berencana melaporkan dugaan pengrusakan pohon mangrove yang dialihfungsikan menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Instansi pemerintahan itu terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil langkah hukum. Tambak garam itu merupakan tanah negara seluas 26 hektare yang masuk kawasan pengelolaan Perhutani KPH Madura.

Ironisnya, seluas 5 hektare dari totoal 26 hektare lahan tersebut diduga telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan. Diduga kuat, ada keterlibatan PT. Budiono Madura Bangun Persada pada alih fungsi lahan tersebut.

Baca juga :  Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Humas Perhutani KPH Madura, Hermanto mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana pada alih fungsi lahan itu.

“Yang jelas tanah negara itu masuk dalam kawasan Perhutani. Namun kami masih menunggu laporan dari masyarakat untuk mengumpulkan informasi sebagai bukti,” ujarnya.

Pihak Perhutani KPH Madura juga telah menemukan empat sertifikat hak milik (SHM) di lahan seluas 26 hektare tersebut.

“Kami menemukan empat sertifikat di lahan 26 hektare itu. Pemilik sertifikat tersebut diketahui warga setempat, dan kabarnya seluruh lahan itu telah berstatus SHM. Saat ini kami masih kami telusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga :  Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!

Sementara itu, Kepala Desa Majungan, Subahnan, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani. Ia menyebut bahwa sejak tahun 2002 sudah ada patok yang menandai batas lahan, namun kini sebagian besar patok tersebut hilang.

“Rupanya patok yang sudah ada sejak 2002 itu banyak yang hilang. Saat kami berupaya mencari, hanya satu patok yang ditemukan,” ujarnya.

Subahnan juga mengungkapkan bahwa lima sertifikat yang ia pegang mencakup tiga sertifikat yang telah dialihfungsikan menjadi tambak garam sekitar 5 hektare. Sedangkan dua sertifikat lainnya masih dalam pencarian objeknya.

Baca juga :  Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

“Jadi, tiga sertifikat sudah dikelola menjadi tambak garam, sementara dua sertifikat lainnya masih utuh. Yang jelas, tanah itu masuk kawasan Perhutani,” katanya.

Subahnan menyebut bahwa kelima SHM tersebut diterbitkan pada tahun 1999 atas nama perorangan yang bukan warga Majungan.

“Semua sertifikat hak milik itu bukan atas nama warga setempat. Bahkan, mayoritas pekerja di lahan itu berasal dari Sumenep, meski kini telah berpindah domisili ke sini,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masih Disegel, MPLS Tak Bisa Digelar
SMAN 1 Pademawu Rawat Budaya Lokal Lewat Ekstrakurikuler, Siapkan Wadah Minat dan Bakat Siswa Baru
Butuh Percepatan, Serapan DAK PAUD Baru 27,61 Persen
Evaluasi LKPj APBD 2025, Ketua Dewan Sebut Program Bupati Pamekasan Masih Jauh Panggang dari Api
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron
Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan
MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler
SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:13 WIB

SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masih Disegel, MPLS Tak Bisa Digelar

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:41 WIB

SMAN 1 Pademawu Rawat Budaya Lokal Lewat Ekstrakurikuler, Siapkan Wadah Minat dan Bakat Siswa Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:30 WIB

Butuh Percepatan, Serapan DAK PAUD Baru 27,61 Persen

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Pamekasan saat rapat evaluasi bersama Disdikbud. (KLIKMADURA)

Pamekasan

Butuh Percepatan, Serapan DAK PAUD Baru 27,61 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 - 04:30 WIB