Perhutani KPH Madura Ancang-Ancang Laporkan Alih Fungsi Lahan Mangrove Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura berencana melaporkan dugaan pengrusakan pohon mangrove yang dialihfungsikan menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Instansi pemerintahan itu terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil langkah hukum. Tambak garam itu merupakan tanah negara seluas 26 hektare yang masuk kawasan pengelolaan Perhutani KPH Madura.

Ironisnya, seluas 5 hektare dari totoal 26 hektare lahan tersebut diduga telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan. Diduga kuat, ada keterlibatan PT. Budiono Madura Bangun Persada pada alih fungsi lahan tersebut.

Baca juga :  Penghargaan Swasti Saba Wiwerda Jadi Kado Indah Perayaan HKN 2023 Dinkes Pamekasan

Humas Perhutani KPH Madura, Hermanto mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana pada alih fungsi lahan itu.

“Yang jelas tanah negara itu masuk dalam kawasan Perhutani. Namun kami masih menunggu laporan dari masyarakat untuk mengumpulkan informasi sebagai bukti,” ujarnya.

Pihak Perhutani KPH Madura juga telah menemukan empat sertifikat hak milik (SHM) di lahan seluas 26 hektare tersebut.

“Kami menemukan empat sertifikat di lahan 26 hektare itu. Pemilik sertifikat tersebut diketahui warga setempat, dan kabarnya seluruh lahan itu telah berstatus SHM. Saat ini kami masih kami telusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga :  Yayasan Usman Al Farsy Berqurban 3 Ekor Sapi dan 13 Ekor Kambing

Sementara itu, Kepala Desa Majungan, Subahnan, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani. Ia menyebut bahwa sejak tahun 2002 sudah ada patok yang menandai batas lahan, namun kini sebagian besar patok tersebut hilang.

“Rupanya patok yang sudah ada sejak 2002 itu banyak yang hilang. Saat kami berupaya mencari, hanya satu patok yang ditemukan,” ujarnya.

Subahnan juga mengungkapkan bahwa lima sertifikat yang ia pegang mencakup tiga sertifikat yang telah dialihfungsikan menjadi tambak garam sekitar 5 hektare. Sedangkan dua sertifikat lainnya masih dalam pencarian objeknya.

Baca juga :  Jadi Sorotan, Pembabatan Hutan Mangrove Di Pamekasan Resmi Dihentikan

“Jadi, tiga sertifikat sudah dikelola menjadi tambak garam, sementara dua sertifikat lainnya masih utuh. Yang jelas, tanah itu masuk kawasan Perhutani,” katanya.

Subahnan menyebut bahwa kelima SHM tersebut diterbitkan pada tahun 1999 atas nama perorangan yang bukan warga Majungan.

“Semua sertifikat hak milik itu bukan atas nama warga setempat. Bahkan, mayoritas pekerja di lahan itu berasal dari Sumenep, meski kini telah berpindah domisili ke sini,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pemeran Video Asusila Mengaku Merekam untuk Koleksi Pribadi, Lokasi di Kamar Kos Jalan Jokotole Indah
Perkuat Mesin Partai, DPD Gelora Pamekasan Matangkan Program hingga Tingkat Desa
Pernah Bongkar Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim, Eks Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Wakajati Lampung
Disdikbud Pamekasan Gelar UKA, Dorong Lulusan SD Jadi Generasi Qurani
Kepsek SMPN 1 Larangan Belum Pastikan Pemeran Video Asusila Siswanya, Sebut Bisa Jadi Hasil Editan atau AI
Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ
Dua Kali Mangkir, Eks Anggota DPRD Sumenep Terduga Penipuan Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi
SPMB Kian Dekat, Lahan SRMP 29 Pamekasan Masih Belum Temui Titik Terang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:12 WIB

Pemeran Video Asusila Mengaku Merekam untuk Koleksi Pribadi, Lokasi di Kamar Kos Jalan Jokotole Indah

Minggu, 19 April 2026 - 07:50 WIB

Perkuat Mesin Partai, DPD Gelora Pamekasan Matangkan Program hingga Tingkat Desa

Sabtu, 18 April 2026 - 13:32 WIB

Pernah Bongkar Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim, Eks Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah Kini Jabat Wakajati Lampung

Sabtu, 18 April 2026 - 12:54 WIB

Disdikbud Pamekasan Gelar UKA, Dorong Lulusan SD Jadi Generasi Qurani

Sabtu, 18 April 2026 - 06:21 WIB

Kasus Asusila Libatkan Siswa SMPN 1 Larangan Belum Dipastikan Bisa RJ

Berita Terbaru