Perhutani KPH Madura Ancang-Ancang Laporkan Alih Fungsi Lahan Mangrove Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura berencana melaporkan dugaan pengrusakan pohon mangrove yang dialihfungsikan menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Instansi pemerintahan itu terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil langkah hukum. Tambak garam itu merupakan tanah negara seluas 26 hektare yang masuk kawasan pengelolaan Perhutani KPH Madura.

Ironisnya, seluas 5 hektare dari totoal 26 hektare lahan tersebut diduga telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan. Diduga kuat, ada keterlibatan PT. Budiono Madura Bangun Persada pada alih fungsi lahan tersebut.

Baca juga :  Segini Harta Kekayaan Baddrut Tamam dan Fattah Jasin Versi LHKPN KPK

Humas Perhutani KPH Madura, Hermanto mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana pada alih fungsi lahan itu.

“Yang jelas tanah negara itu masuk dalam kawasan Perhutani. Namun kami masih menunggu laporan dari masyarakat untuk mengumpulkan informasi sebagai bukti,” ujarnya.

Pihak Perhutani KPH Madura juga telah menemukan empat sertifikat hak milik (SHM) di lahan seluas 26 hektare tersebut.

“Kami menemukan empat sertifikat di lahan 26 hektare itu. Pemilik sertifikat tersebut diketahui warga setempat, dan kabarnya seluruh lahan itu telah berstatus SHM. Saat ini kami masih kami telusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga :  Aktivis Lingkungan Slaman: Jangan Sampai Mangrove di Madura Tinggal Cerita! 

Sementara itu, Kepala Desa Majungan, Subahnan, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani. Ia menyebut bahwa sejak tahun 2002 sudah ada patok yang menandai batas lahan, namun kini sebagian besar patok tersebut hilang.

“Rupanya patok yang sudah ada sejak 2002 itu banyak yang hilang. Saat kami berupaya mencari, hanya satu patok yang ditemukan,” ujarnya.

Subahnan juga mengungkapkan bahwa lima sertifikat yang ia pegang mencakup tiga sertifikat yang telah dialihfungsikan menjadi tambak garam sekitar 5 hektare. Sedangkan dua sertifikat lainnya masih dalam pencarian objeknya.

Baca juga :  Nelayan Duga Ada Mafia Pada Kasus Alih Kelola Lahan Pesisir Pantai Jumiang dari Haji Syafii ke PT Budiono

“Jadi, tiga sertifikat sudah dikelola menjadi tambak garam, sementara dua sertifikat lainnya masih utuh. Yang jelas, tanah itu masuk kawasan Perhutani,” katanya.

Subahnan menyebut bahwa kelima SHM tersebut diterbitkan pada tahun 1999 atas nama perorangan yang bukan warga Majungan.

“Semua sertifikat hak milik itu bukan atas nama warga setempat. Bahkan, mayoritas pekerja di lahan itu berasal dari Sumenep, meski kini telah berpindah domisili ke sini,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras
Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN
Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra
Sengketa Lahan TK ABA IV Memanas, Ahli Waris Resmi Adukan Dugaan Penyerobotan ke Polres Pamekasan
Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan
Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia
Pengadaan Hewan Kurban Sedot APBD Rp387 Juta, DPRD Pamekasan Panggil  Kabag Kesra
Sengketa Lahan Sekolah di Pamekasan Memanas, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Pamekasan Klaim Tanah TK ABA IV Sudah Dibeli, Ahli Waris Bantah Keras

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:17 WIB

Karyawan 128 SPPG Belum Terdaftar BPJS, Bupati Pamekasan Langsung Hubungi BGN

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:55 WIB

Serapan Anggaran Baru 1,3 Persen, Komisi IV DPRD Pamekasan Soroti Kinerja Bagian Kesra

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:48 WIB

Lamban, Dugaan Pemalsuan PAW Kades Gugul Mandek di Polres Pamekasan

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:40 WIB

Laki-Laki dan Perempuan Bercampur di Satu Tempat, Master Gym Pamekasan Jadi Sorotan Majelis Ulama Indonesia

Berita Terbaru

Sastra

Kumpulan Puisi Karya Joni Efendy

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:04 WIB